Kasus Fidusia, Polisi Tetapkan 1 Warga Kota Gorontalo Jadi Tersangka

1,774

RELATIF.ID, GORONTALO – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali melakukan penahanan terhadap kasus pengalihan jaminan objek fidusia.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menjelaskan bahwa unit Tipidter telah melakukan penahanan terhadap IH (39) yang merupakan warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada rabu 22/05/2024 kemarin.

Dikatakan Leonardo, bahwa IH diduga telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan atas satu unit Daihatsu Grand Max warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) DM 8432 AD pada bulan April 2023 lalu.

” Jadi Lk. IH ini dilaporkan oleh pihak PT.Smart Finance, karena diketahui telah menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan leasing tersebut, kepada orang lain dengan bantuan Lk. ZD.” Ungkap Leonardo.

Setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah diperoleh alat bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan gelar perkara, guna peningkatan status tersangka. 

” Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia, atau penggelapan dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KUHP.” Tandasnya.

Pewarta: B Ghaffar 

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab