RELATIF.ID, OPINI – Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar mekanisme pemilihan umum yang teratur. Ia memerlukan kepercayaan publik terhadap institusi dan integritas para wakilnya. Ketika kepercayaan itu goyah, maka legitimasi demokrasi itu sendiri yang dipertaruhkan.
Inilah yang mendorong Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Utara dan Gorontalo untuk menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kasus yang melibatkan Fadel Muhammad, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Gorontalo.
Fakta Yang Dihimpun
Selama beberapa bulan terakhir, kami mencatat pola aktivitas yang mengkhawatirkan. Fadel seharusnya menggunakan masa reses dan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi rakyat Gorontalo, ia justru lebih banyak tampil dalam acara promosi layanan internet murah di berbagai wilayah.
Pada 18 Oktober 2024, Fadel Muhammad hadir dalam peluncuran internet gratis di Kalimantan Barat. Media lokal Kalbaronline.com memberitakan dengan judul “Kalbar Jadi Role Model Peluncuran Internet Gratis, Fadel: Berkat Komitmen Nyata Gubernur Ria Norsan.”
Tidak berhenti di situ, ia juga hadir di Bali untuk acara serupa, sebagaimana dilaporkan Detik.com tentang peluncuran Wi-Fi 7 di Pulau Dewata.
Yang lebih mengkhawatirkan, pola ini bahkan terjadi saat masa reses di daerah pemilihannya sendiri. Portal berita Gosulut.id memberitakan bagaimana masa reses yang sejatinya merupakan momentum untuk bertemu konstituen justru digunakan untuk mempromosikan program internet murah.
Pertanyaan mendasar kami: apakah ini masih dalam kapasitas sebagai anggota DPD, ataukah sudah melampaui batas menjadi aktivitas bisnis?
Persoalan menjadi jauh lebih serius ketika kami menemukan fakta bahwa Fadel Muhammad memiliki kepentingan finansial langsung dalam bisnis yang dipromosikannya.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, ia tercatat sebagai pemegang saham di PT Solusi Sinergi Digital Tbk (SURGE) dengan kepemilikan sebesar 7,50 persen. Ini bukan angka yang kecil. Dengan kepemilikan tersebut, Fadel Muhammad bukan sekadar investor pasif, melainkan pemegang saham yang memiliki kepentingan material dalam kesuksesan bisnis perusahaan.
SURGE sendiri bukan perusahaan sembarangan. Di dalamnya juga terdapat nama Hashim Djojohadikusumo saudara kandung Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu pemilik modalnya. Koneksi antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis ini membentuk jaringan yang sulit untuk tidak menimbulkan kecurigaan.
Situasi menjadi semakin kompleks ketika anak usaha SURGE, yakni PT Telemedia Komunikasi Pratama, dinyatakan sebagai pemenang lelang spektrum frekuensi 1,4 GHz melalui SK Kementrian Komunikasi dan Digital RI NOMOR : 05/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/10/2025, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada periode 28 Juli hingga 15 Oktober 2025.
Sebagaimana dilaporkan harian Tempo edisi 31 Oktober 2025, kemenangan ini memberikan akses eksklusif untuk mengoperasikan layanan internet murah di seluruh Indonesia dengan potensi pendapatan triliunan rupiah.
Pertanyaan yang tidak bisa dihindari: apakah kemenangan PT Telemedia Komunikasi Pratama dalam tender ini murni hasil kompetisi yang fair dan transparan? Atau adakah faktor lain seperti akses informasi, jaringan politik, dan pengaruh yang dimiliki oleh pemegang saham SURGE, termasuk Fadel Muhammad yang berperan dalam proses tersebut?
Jika Iya! Maka ini yang dilanggar
Sebagai mahasiswa yang mempelajari dinamika ketatanegaraan Indonesia, kami memahami bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan etika moral, melainkan berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara tegas mewajibkan penyelenggara negara termasuk anggota DPD untuk menghindari situasi konflik kepentingan.
Pasal 5 ayat (2) huruf c menyebutkan, bahwa penyelenggara negara berkewajiban tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara, masyarakat, atau perusahaan.
Dengan kepemilikan saham 7,50 persen di SURGE dan aktivitas promosi yang masif, Fadel Muhammad berada dalam situasi konflik kepentingan yang nyata.
Kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam Pasal 35 ayat (1) melarang anggota DPD untuk merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik swasta.
Meski secara formal Fadel Muhammad mungkin bukan pejabat struktural di SURGE, namun kepemilikan saham sebesar 7,50 persen dan keterlibatan aktif dalam promosi produk perusahaan menunjukkan bahwa, ia tidak dapat dikatakan sebagai investor pasif yang sekadar menerima dividen.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kerangka yang jelas tentang larangan dan kewajiban anggota DPD.
Pasal 348 ayat (1) menyatakan bahwa anggota DPD yang terpilih dilarang merugikan kepentingan negara dan masyarakat, melakukan korupsi atau perbuatan tercela lainnya, serta melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Ketika Fadel Muhammad menggunakan posisi dan kredibilitasnya sebagai anggota DPD untuk mempromosikan produk perusahaan tempat ia memiliki saham 7,50 persen, ia berpotensi melanggar pasal ini.
Yang lebih penting, Pasal 349 UU Pemilu menyatakan bahwa anggota DPD yang melanggar Pasal 348 diberhentikan sebagai anggota DPD bukan sekadar teguran atau sanksi ringan.
Keempat, Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kode Etik secara eksplisit melarang anggota DPD untuk menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya.
Ketika Fadel Muhammad hadir di berbagai acara dengan titel “Anggota DPD RI” namun dalam praktiknya melakukan promosi produk perusahaan tempat ia memiliki saham 7,50 persen, ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan kredibilitas yang melekat pada posisinya.
Kelima, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kerangka tentang penyalahgunaan wewenang.
Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Apabila dalam investigasi lebih lanjut terbukti bahwa Fadel Muhammad menggunakan posisi dan aksesnya sebagai anggota DPD untuk mempengaruhi proses tender yang dimenangkan oleh PT Telemedia Komunikasi Pratama, maka ia berpotensi dijerat dengan pasal ini.
Mengapa Konflik Kepentingan harus di lawan?*
Konflik kepentingan adalah situasi di mana seorang pejabat publik memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas publiknya. Dalam kasus Fadel Muhammad, konflik kepentingan ini bukan lagi potensial, melainkan aktual dan terstruktur.
Dengan kepemilikan saham 7,50 persen di SURGE, ia memiliki kepentingan finansial yang signifikan. Jika valuasi SURGE mencapai triliunan rupiah yang sangat mungkin mengingat mereka memenangkan tender strategis pemerintah maka 7,50 persen dari nilai tersebut merepresentasikan aset yang sangat besar.
Mari kita lihat kronologi yang mencurigakan:
1. Fadel Muhammad adalah anggota DPD RI dengan akses ke informasi kebijakan dan jaringan politik.
2. Fadel Muhammad memiliki 7,50% saham di SURGE, yang melalui anak usahanya, PT Telemedia Komunikasi Pratama, bergerak di bisnis penyediaan internet.
3. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengadakan tender strategis untuk frekuensi 1,4 GHz periode 28 Juli – 15 Oktober 2025.
4. PT Telemedia Komunikasi Pratama keluar sebagai pemenang tender tersebut.
5. Setelah kemenangan tender, Fadel Muhammad aktif keliling Indonesia dari Kalimantan Barat, Bali, hingga Gorontalo mempromosikan internet murah yang merupakan produk dari perusahaan tempat ia memiliki saham.
Apakah ini sekadar kebetulan? Atau ada pola sistematis di mana posisi politik digunakan untuk kepentingan bisnis?
Mengapa Fadel Harus Mundur?
Desakan kami agar Fadel Muhammad mengundurkan diri dari keanggotaan DPD RI bukan lahir dari dendam pribadi atau kepentingan politik tertentu. Kami melihat bahwa situasi ini telah melampaui batas yang dapat ditoleransi.
Pertama, rakyat Gorontalo berhak mendapatkan wakil yang fokus memperjuangkan kepentingan mereka, bukan wakil yang terdistraksi oleh agenda bisnis pribadi.
Data yang kami kumpulkan menunjukkan pola yang jelas: Fadel Muhammad lebih sering tampil dalam acara promosi bisnis ketimbang forum penyerapan aspirasi.
Rakyat Gorontalo yang memberikan suaranya dalam pemilu berhak bertanya: apakah ini wakil yang kami pilih? Apakah kami memilihnya untuk menjadi sales internet atau untuk memperjuangkan nasib kami?
Kedua, institusi DPD RI sebagai salah satu pilar sistem legislatif Indonesia harus dijaga kredibilitasnya. Ketika anggotanya terlibat dalam praktik yang mencederai integritas, maka legitimasi institusi ini yang dipertaruhkan.
DPD sudah cukup lama menghadapi kritik tentang efektivitas dan relevansinya dalam sistem ketatanegaraan kita. Jangan sampai DPD semakin kehilangan kredibilitas karena anggotanya lebih dikenal sebagai pengusaha yang merangkap sebagai senator, bukan senator yang mengabdi kepada rakyat.
Ketiga, prinsip pemisahan peran antara ranah publik dan privat adalah fondasi dari good governance. Seorang anggota DPD tidak dapat dan tidak boleh menjadi pelaku bisnis aktif yang produknya diuntungkan oleh kebijakan pemerintah.
Di negara-negara dengan sistem demokrasi yang matang, pejabat publik yang memiliki kepentingan bisnis diwajibkan untuk menempatkan aset mereka dalam blind trust atau menjual kepemilikan mereka untuk menghindari konflik kepentingan.
Keempat, transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban, bukan pilihan, bagi pejabat publik. Hingga saat ini, Fadel Muhammad belum memberikan klarifikasi yang memuaskan tentang beberapa hal krusial: sejak kapan ia memiliki saham 7,50 persen di SURGE, apakah kepemilikan saham tersebut sudah ada sebelum ia terpilih sebagai anggota DPD, apakah ia terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis di SURGE, apakah ia mengetahui bahwa anak usaha SURGE akan mengikuti tender pemerintah, dan apakah perjalanan ke berbagai daerah untuk promosi internet menggunakan fasilitas negara atau biaya pribadi.
Kepada Fadel Muhammad: Tanggung Jawab dan Pilihan
Kami memberikan beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan. Opsi pertama, berikan klarifikasi yang transparan dan komprehensif kepada publik tentang seluruh kepemilikan saham, keterlibatan dalam pengambilan keputusan bisnis, sumber pembiayaan perjalanan promosi, dan penjelasan tentang tidak adanya konflik kepentingan dalam kemenangan tender PT Telemedia Komunikasi Pratama.
Opsi kedua, lepaskan seluruh kepemilikan saham di SURGE dan putuskan semua keterlibatan bisnis dengan perusahaan tersebut, fokuskan diri sepenuhnya pada tugas sebagai anggota DPD RI.
Opsi ketiga, mengambil keputusan terhormat untuk mengundurkan diri dari keanggotaan DPD RI dan fokus pada bisnis.
Tidak ada yang salah dengan menjadi pengusaha kontribusi kepada pembangunan nasional tidak harus melalui jabatan publik. Yang tidak dapat kami terima adalah status quo, di mana Fadel Muhammad terus menjalankan dua peran yang berkonflik tanpa klarifikasi yang memadai, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas.
Ini bukan hanya merugikan rakyat Gorontalo, tetapi juga mencederai integritas institusi DPD RI secara keseluruhan.
Badko HMI SULUTGO saat ini tengah menghimpun berbagai data dan dokumen pendukung tambahan yang akan disusun menjadi laporan komprehensif untuk disampaikan kepada Badan Kehormatan DPD RI.
Laporan kami akan mencakup dokumentasi lengkap aktivitas promosi Fadel Muhammad di berbagai daerah, data kepemilikan saham berdasarkan IDX, informasi tentang kemenangan tender, analisis hukum tentang pelanggaran yang berpotensi dilakukan, dan rekomendasi sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Setelah ini apa?
Kami berharap BK DPD dapat melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan berani mengambil keputusan yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investigasi harus mencakup verifikasi kepemilikan saham dan keterlibatan Fadel Muhammad di SURGE, audit terhadap penggunaan fasilitas negara dalam perjalanan-perjalanannya, investigasi tentang kemungkinan pengaruh politik dalam proses tender yang dimenangkan PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan evaluasi apakah Fadel Muhammad telah melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPD.
Namun, harapan kami lebih dari sekadar sanksi individual terhadap Fadel Muhammad. Kami menginginkan reformasi sistemik.
Perlu ada revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan kepemilikan bisnis bagi anggota DPD, dengan threshold yang jelas dan mekanisme enforcement yang tegas. Perlu ada mekanisme disclosure yang wajib, transparan, dan dapat diakses publik tentang seluruh kepemilikan bisnis dan aset anggota DPD.
Badan Kehormatan di lembaga legislatif harus diperkuat independensinya dan diberi kewenangan yang lebih luas untuk melakukan monitoring proaktif. Perlu ada reformasi dalam sistem pengadaan pemerintah untuk menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan.
Kasus Fadel Muhammad adalah ujian bagi kematangan demokrasi Indonesia. Ini bukan hanya ujian bagi institusi formal seperti Badan Kehormatan DPD RI, tetapi juga ujian bagi kita semua sebagai warga negara: apakah kita akan membiarkan praktik konflik kepentingan menjadi normal, atau kita akan bersikap tegas menolaknya?
Sebagai organisasi kemahasiswaan Islam dengan sejarah panjang dalam gerakan reformasi, HMI memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Kami percaya bahwa generasi muda, memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi kontrol sosial yang kritis namun konstruktif, bukan untuk kepentingan politik praktis, melainkan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Mari kita buktikan bahwa Indonesia masih memiliki harapan. Bahwa masih ada yang percaya pada nilai-nilai integritas. Bahwa masih ada yang berani melawan normalisasi konflik kepentingan. Dan bahwa demokrasi kita, meski masih rapuh, masih bisa diperjuangkan dan diperbaiki.



