RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO__ Belum lama ini Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Gorontalo laksanakan program rapat kerja (Raker) pemberdayaan masyarakat anti Narkotika.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel ternama di Gorontalo yang diikuti 30 orang peserta.
Berkaitan dengan kegiatan ini, Ketua Panitia Romin Salah.S.sos selaku sub koordinator P2M (Pencegahan dan Pemberfayaan Masyarakat) menyampaikan apa yang di dapat masyarakat lewat Raker itu bisa di implementasikan.
“Alhamdullilah, kegiatan ini sudah hampir 80%, kegiatan ini sudah realisasinya seperti itu dan terakhir kamis tanggal 14 oktober tahun 2021 rapat kerja pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sehingga apa yang mereka peroleh nanti, kemudian akan dijabarkan ketingkat bawa, intern Kecamatan”,Ujarnya saat di temui wartawan Relatif.id, Senin (18/10/2021).
Dirinya juga menjelaskan, apa yang dilakukan ini untuk pemberdayaan masyarakat hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa.
“Anti narkotika di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo yang pesertanya kepala PMD kabupaten Gorontalo , kepala seksi Kecamatan berjumlah 19 orang. Tentunya kami berharap supaya pada saat itu rapat kerja bisa memperoleh informasi kepada peserta khususnya di lingkungan pemberdayaan masyarakat yang ada di kecamatan “,jelas Romin.
“Baik bisa itu ketingkat desa karena ini pemerintah desa terkait dengan program desa bersinar, maka kami dari rapat kerja ini telah memberikan pemahaman, pengetahuan tentang apa desa bersinar yang sudah digalakan sekarang ini. Termasuk program nasional di BNN pusat terutama di Kabupaten Gorontalo”,Sambungnya.
Olehnya, Romin berharap melalui informasi ini mendapatkan dukungan dari seluruh elemen termasuk insan pers tentu kami butuhkan.
“Tentunya hasil rapat kerja ini akan disampaikan oleh peserta dijabarkan disampaikan sama aparat desa, lebih utama seluruh komponen masyarakat, karena didesa itu banyak masyarakat yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembangga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) termasuk PKK karena ini bisa terinformasi Insya Allah bisa sampai ketingkat bawa baik itu karang Taruna, termasuk kader kesehatan, petani dan nelayan. Yang pada intinya memaksimalkan P4GN”,tutup Romin.
Dasar pelaksanaan rapat kerja program pemberdayaan masyarakat di istansi pemerintah kabupaten Gorontalo, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, peraturan Persiden 47 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 23 tahun 2010 tentang badan narkotika nasional, dan program kerja BNN kabupaten Gorontalo T.A 2020, serta DPA-APBD Kabupaten Gorontalo T.A 2020.(Anis/Relatif.id)