kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Sorotan Tajam untuk Polres Bitung: Kasus Perlindungan Anak Mengendap Ratusan Hari Tanpa Kepastian Hukum

2
×

Sorotan Tajam untuk Polres Bitung: Kasus Perlindungan Anak Mengendap Ratusan Hari Tanpa Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Tangkap layar FB Syamsia Anapia/FB Polres Bitung.

RELATIF.ID, BITUNG__Penegakan hukum dalam kasus dugaan persekusi dan penganiayaan brutal terhadap seorang remaja berinisial RS (16) di Kota Bitung kini menjadi sorotan tajam.

Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bitung sejak 6 Mei 2026 lalu, hingga pertengahan Juni 2026 ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam pusaran kasus yang menyeret oknum ketua ormas berinisial RP alias Tito Cs.

Dinosaur

Lambannya pergerakan aparat kepolisian memicu kritik keras dari pihak keluarga korban dan publik.

Kasus ‘premanisme’ ini telah dilaporkan resmi sejak 31 Januari 2026 dengan nomor registrasi LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung. Namun, setelah berjalan hampir lima bulan atau terhitung selama 138 hari tanpa kepastian hukum bagi pelaku, penyidik terkesan jalan di tempat sebelum akhirnya mengonfirmasi adanya progres formal di tingkat penyidikan.

Saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penanganan penegakan hukum ini, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., berdalih, penanganan perkara saat ini sudah berjalan di rel yang tepat.

 

“Bisa kami sampaikan untuk kasus tersebut sudah dalam tahap sidik,” ungkap AKP Ahmad Anugerah melalui pesan singkat, Rabu 17 Juni 2026.

 

Menjawab gelombang kritik terkait lambannya proses pembuktian, AKP Ahmad Anugerah berdalih, pihaknya baru saja mengantongi dokumen krusial mengenai dampak psikologis yang dialami korban anak di bawah umur tersebut. Hasil pemeriksaan dari tim medis kejiwaan ini diklaim akan menjadi landasan untuk memanggil ulang para saksi maupun terlapor.

 

“Hasil psikiater korban sudah kami terima, dan sampai saat ini sudah menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Menarik Untuk Anda :  Bupati Gorontalo Larang Warga Jual Bantuan Beras CPP

 

Meski publik mendesak adanya proses hukum yang cepat, kepolisian masih bersikeras menyelesaikan rangkaian pemanggilan ulang secara maraton terlebih dahulu sebelum berani menyeret para pelaku ke tahap penetapan tersangka.

 

“Setelah lengkap semua, akan segera kami gelar tap tsk (gelar perkara penetapan tersangka),” tambah Kasat Reskrim.

 

Kesan lamban dan bertele-telenya penanganan kasus oleh Polres Bitung ini terasa sangat kontras jika disandingkan dengan alat bukti digital serta pengakuan terbuka terduga pelaku yang sudah tersaji di depan mata sejak awal tahun.

 

Peristiwa pilu ini merupakan buntut dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, pada Rabu, 21 Januari 2026, RS dijemput paksa tanpa izin keluarga oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan kaki tangan Tito. Korban diseret di kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut, lalu diduga diintimidasi secara sepihak untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

 

Ibu korban, Syamsia Anapia, membeberkan bagaimana hancurnya batin sang anak yang sempat terjebak dalam penahanan selama lima hari akibat paksaan interogasi ‘premanisme’ tersebut.

 

“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia dengan nada getir.

 

RS baru dibebaskan pada 26 Januari 2026 setelah keluarga menyodorkan bukti tak terbantahkan bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi.

 

Kebrutalan aksi main hakim sendiri itu bahkan terekam jelas dalam video amatir berdurasi 3 menit 45 detik yang telah beredar luas di masyarakat.

 

Dalam rekaman tersebut, RS tampak jelas diduga dipersekusi; ditampar oleh seorang wanita, diancam menggunakan korek api yang dinyalakan ke arah bajunya, hingga bagian kakinya ditindih menggunakan meja oleh Tito dan seorang pria lansia.

Menarik Untuk Anda :  Kasus TKI Libatkan Mantan Ketua DPRD, Jangan Sederhanakan Proses Ini Tanggung Jawab Satu Orang

 

Lebih mencengangkan lagi, melalui artikel Skemalangit.com berjudul “Seorang Remaja di Kota Bitung Diduga Jadi Korban Intimidasi” yang tayang sejak Selasa, 3 Februari 2026 lalu, RP alias Tito secara blak-blakan sudah mengakui aksi dugaan kekerasan fisik dan penjemputan paksa tersebut ke media massa:

 

“Yang menyalakan korek api ke baju korban saya lupa kalau siapa, dia laki-laki di samping saya. Kalau yang menampar dari belakang itu perempuan, yang saya tahu marganya Ibu itu tapi namanya saya tidak tahu,” beber Tito saat itu.

 

“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari, daripada massa yang pergi menjemput, makanya cuma beberapa perwakilan saja yang disuruh pergi menjemput,” akunya tanpa beban.

 

Ironisnya, pengakuan yang sudah berumur berbulan-bulan di media massa tersebut baru akan didalami oleh penyidik Polres Bitung saat kasus ini sudah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

 

“Utk (untuk) keterangan beberapa pihak melalui berita nanti kami dalami juga,” kata AKP Ahmad Anugerah seadanya.

 

Sadar kinerjanya dinilai lamban dalam mengeksekusi perkara yang melibatkan perlindungan anak, Kasat Reskrim mencoba meyakinkan pihak pelapor bahwa pihaknya masih memiliki komitmen untuk merampungkan kasus ini.

 

“Semua langkah-langkah yang dilakukan sudah dijelaskan kepada pihak pelapor, jika ada perkembangan torang (kami) akan sampaikan terus ke pelapor. Kami komitmen menyelesaikan kasus ini dengan baik,” pungkasnya.

 

Kini, institusi Polres Bitung benar-benar berada di bawah ujian integritas publik.

 

Pihak keluarga menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan menuntut kepolisian bertindak lurus tanpa pandang bulu terhadap oknum ormas mana pun.

“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” kunci Syamsia dengan tegas.Rdx.

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312