Hadirnya APH Dalam Proses Tender Pasar Modern Limboto, Ini Penjelasan Jaksa

430

RELATIF.ID, GORONTALO__Walaupun sempat gagal 2 (dua) kali, namun sepertinya pembangunan Pasar Modern Limboto akan dilakukan tender ulang yang ke 3 (tiga) kalinya, Rabu (19/01/2022).

Hal ini terungkap pada saat Rapat bersama yang dipimpin Asisten II, Doni Lahatie yang dihadiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, ULP, Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di ruang upango Badan Keuangan belum lama ini.

Suasana Rapat proses tender Pasar Modern Limboto yang dihadiri jajaran Kepolisian dan Kejaksaan dan instansi terkait.

Berkaitan dengan kehadirannya, Kasi Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Syamsul Arifin menyampaikan, Sebagai tim dari Kabupaten maka ini memang kewenangannya masi ada di PPK jadi kita hanya sebagai pendamping saja melihat proses yang berjalan sementara.

“Kebetulan pasar ini adalah mengenai pasaratan lelangnya yang akan di masukkan ke dokumen lelangnya untuk ditampilkan nanti, Maka kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkepentingan khususnya PPK dan Pokja. Jadi kalau syarat apa yang kemudian akan ditetapkan di lelang nanti akan kami serahkan sepenuhnya kepada teman-teman PPK dan Pokja”, jelas Syamsul saat di wawancarai, Senin (17/01/2022).

Disinggung apakah setiap pengambilan kebijakan tender, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo selalu terlibat, Syamsul memaparkan pihaknya hanya diminta untuk hadir.

“Kalau tender baru-baru ini sepertinya,
Khusnya yang pasar ini karena memang ini menjadi perhatian kita, karena sudah dua kali gagal tender. kemudian teman-teman yang di Pokja ULP yang meminta kita untuk hadir dalam rapat-rapat bersama PPK, Kalau syarat apa saja yang di gunakan tetap kita akan serahkan kepada PPK”,Paparnya.

“Sejauh ini untuk pendapat hukum atau legal opini yang kita berikan terkait lelangnya pasar moderen belum ada, karena saya yakin teman-teman di PPK dan juga Pokja itu sudah mengerti sekali sebenarnya regulasi yang harus mereka jalankan”,tambah Syamsul.

Olehnya, pihaknya mengingatkan, jangan lagi gagal tender yang ke tiga kalinya untuk pembangunan pasar modern Limboto.

“Karena sudah dua kali gagal lelang maka diupayakan syarat-syarat itu jangan sampai nanti lelang ketiga gagal lagi karena sarat lelangnya sama beratnya seperti yang pertama”,Tegasnya.

Menanggapi, yang sebelumnya sudah ada perusahaan pemenang namun terjadi gagal tender, Syamsul enggan menjelaskan lebih karena pada dasarnya itu merupakan kewenangan Pokja.

“Itu memang prosesnya masi dalam konteks kewenangan Pokja bersama PPK, artinya ketika sudah pernah di tetapkan pemenang kemudian ada sanggahan ada 6 yang kami tau, cuman tehnisnya yang lebih tahu di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) berdasarkan sanggahan tersebut akhirnya penunjukan pemenang yang satu ini di batalkan,”Jelasnya.

“Alasan yang sempat kami tangkap adalah bahwa untuk penerapan dari pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat itu tidak terpenuhi akhirnya dibatalkan pemenangnya di sana, tapi itu skali lagi memang diluar konteks kewenangan kami karena memang APH (Aparat Penegak Hukum) kususnya kami Kejari Kabupaten Gorontalo tidak masuk dalam urusan-urusan tehnis dalam pengambilan keputusan, selama mereka masih mempunyai dasar apa yang mereka lakukan silahkan saja”,sambung Kasi Datun.

Terakhir, Syamsul menuturkan jika pihaknya dimintai pendapat hukum mengenai proses akan disampaikan namun untuk pengambilan keputusan pihaknya tidak mencampuri rana tersebut.

“Kami akan sampaikan bahwa misalnya apakah ini perkara boleh atau tidak, kami akan sampaikan bahwa berdasarkan aturan ini di bolehkan atau tidak diperbolehkan, namun pengambilan keputusan tidak ada dalam aturan pendamping kami”,Tuturnya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab