Ikuti Verifikasi KLA, Fory Naway Paparkan Pendampingan Pernikahan Dini

31

RELATIF.ID, GORONTALO___Mengikuti Verfikasi data Kabupaten layak anak, Ketua P2TP2A Kabupaten Gorontalo,Prof. Fory Naway menjelaskan pendampingan pernikahan dini.

Ketua P2TP2A Kabupaten Gorontalo,Prof. Fory Naway mengatakan, kegiatan hari ini adalah verifikasi data Kabupaten Layak Anak, hingga melibatkan Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh OPD yang keterlibatan terhadap anak.

” Untuk Pernikahan dini pada saat ini sudah masuk klaster ke-2 tadi dibahas, jadi pernikahan dini ini kami kerjasama dengan Kemenag, KUA, Pengadilan Agama, dan untuk terkait dengan undang-undang itu mereka yang selalu dilibatkan dalam pencegahannya,” kata Fory Naway saat di wawancarai, senin (06/06/2022).

Lebih lanjut kata Fory, itu juga selalu dilakukan sosialisasi, dari tingkat SMP, SMA, ada juga yang sampai di Perguruan Tinggi, sehingga kami dari pihak pusat pembelajaran keluarga, P2TP2A, P3A, dan sekarang itu melalui UPTD diseluruh lintas sektor.

” Bahkan kalau ada yang terjadi, kita berupaya untuk meminimalisirnya, seperti mengundang Orang tuanya yang punya anak untuk diberikan pemahaman tentang Refroduksi, dan ini juga termasuk dengan Dinas Kesehatan juga penanganan saat melahirkan,” ujarnya.

Fory Naway juga menjelaskan, bahwa dari faktor usia dini ini juga rentan dengan penyakit, terhadap perempuan, yang menjadi korban biasanya, yang biasanya pihak kami tangani itu bukan di Daerah Perkotaan, malah justru di Daerah Pedesaan yang memiliki istilahnya dimana anak sudah berusia sekian sudah wajib untuk menikah, padahal itu belum bisa.

” Tadi juga disinggung juga tentang bagaimana Puspaga berkolaborasi dengan seluruh lintas, kalau dengan wartawan, pihak Kejaksaan, itu sudah ada penerbitan terhadap Kerjasama sayang anak, Jaksa sahabat anak, Wartawan sahabat anak kenapa harus ada, karena isu kerentanan terhadap kekerasan ini, itu baik dari seksual, itu tidak bisa diekspos, ini juga termasuk prifasi, apalagi masa depan terhadap anak yang perlu kami pertimbangkan juga, ketika dia ketimpa musibah, kami tidak bisa menyalahkan oknum, akan tetapi kami wajib melapor, dan mendampingi anak tersebut bersama forum anak,”Ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, ketika kami tidak mendampingi tentang khasus terhadap anak, serta tidak ada pembinaan, masalah khasus seperti ini, bisa berlarut bahkan, terbiarkan saja, sehingga bisa masuk ranah hukum, dan kami dari Puspaga menyiapkan Psikologinya.

” Jadi secara internal kami yang menjadi korban ini, harus ada pendampingan khusus, untuk penerimaan Psikologinya, agar anak tersebut yang menjadi korban dapat menerima dengan catatan tidak boleh diekspos terhadap korban anak, akan tetapi melalui hukum pelakunya harus wajib dipresur kasusnya,” Tambahnya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab