RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menerima pelimpahan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan nilai kontrak mencapai Rp3,26 miliar.
Proses pelimpahan tahap dua dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di kantor Kejari Kabupaten Gorontalo pada Rabu (16/4/2025).
Enam orang yang diserahkan masing-masing berinisial HK, SA, NT, JK, AO, dan ST. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo, Suseno, menyatakan bahwa seluruh berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa penuntut umum sejak 26 Maret 2025.
“Para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Suseno. “Sedangkan subsidairnya mengacu pada Pasal 3 dengan pasal-pasal yang sama.”
Ia menyebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama tim teknis independen, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,18 miliar.
Saat ini, keenam tersangka itu telah ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Selama masa penahanan, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo,” ujar Suseno.
(Beju)



