RELATIF.ID,GORONTALO__Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Gorontalo yang tergabung dalam Advokat Muda Indonesia Bergerak lakukan somasi terbuka untuk Hotman Paris Hutapea.
Somasi pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ini berlangsung diseluruh Indonesia yang dilakukan oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB).
“Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan (selaku ketua umum Peradi) yang bersifat meresahkan para Advokat muda Indonesia”,jelas Susanto Kadir.,SH lewat konferensi pers yang didampingi seluruh Advokat Muda Indonesia, Senin (25/04/2022).
Direktur LBH Limboto ini menegaskan, Bahwa Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat diduga lakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam kode etik Advokat Indonesia.
“Yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai Advokat terhormat (officiumnobile). Selain itu, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika Peradi dibawa kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan MA No.997/k/pdt/2022 merupakan pernyataan yang tidak seharusnya di utarakan”,tegas Susanto Kadir.SH.
“Karena bersifat tuduhan maupun persangkaan menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung melalui media online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak berpengaruh dengan putusan MA”,Sambungnya.
Sementara itu, Rongki Ali Gobel memaparkan, pada intinya somasi yang dilakukan itu untuk mendesak Hotman Paris Hutapea minta maaf atas perilakunya saat ini terhadap Peradi.
“Inti dari somasi kami adalah meninta Hotman Paris untuk meminta maaf kepada PERADI maupun kepada ketuanya,” papar Rongki.(Win/Relatif.id).