RELATIF.ID, LIMBOTO__ Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali lakukan penahanan yang ke tiga terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sulutgo (BSG).
Sebelumnya 2 tersangka kasus yang sama sudah dilakukan penahan oleh Kejaksaan dan pada, Senin (26/07/2021) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kabgor) lakukan penahanan terhadap direktur PT. Putri Sinar Buana yakni Arfan Igirisa alias (AI).
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan ini, dalam dugaan perkara tindak pidana Korupsi Pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp.14.300.000.000 (empat belas milyar tiga ratus juta rupiah) oleh PT Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menyampaikan bahwa benar tersangka AI selaku Direktur PT. Putri Sinar Buana telah di lakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi sehingga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 14.212.153.033.
“Sebagai mana tercantum dalam laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor : LHA SR-01/PW31/06/2021 tanggal 28 Juni 2021.” Ucapnya
Armen juga menjelaskan, jika setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, dititipkan dirutan Polres Gorontalo.
“Pihak Kejari menitipkan Tersangka dirutan Polres Gorontalo, dan akibat dari perbuatan dari tersangka AI selaku pemilik PT. Putri Sinar Buana melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.” Jelasnya(Win/Relatif.id)