RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menegaskan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan DPRD Kabupaten Gorontalo tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di lembaga tersebut.
“Sampai dengan saat ini, permasalahan DPRD masih dalam proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” kata Abvianto saat diwawancarai.
Sebagaimana diketahui, Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo pada Kamis (23/10/2025).
Abvianto mengatakan, MoU tersebut murni dilakukan untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan aparat penegak hukum, bukan untuk melindungi pihak manapun dari jeratan hukum.
“Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang berjalan. MoU tujuannya menjaga kredibilitas DPRD agar tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, MoU ini juga diharapkan mampu mendorong DPRD menjalankan tugasnya dengan lebih baik, transparan, dan terhindar dari potensi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Abvianto menjelaskan, bentuk kerja sama itu lebih menitikberatkan pada pendampingan hukum preventif, seperti saat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) atau kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
“DPRD bisa berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara agar setiap klausul dan kebijakan yang disusun tidak bertentangan dengan hukum maupun kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abvianto menuturkan bahwa pendampingan tersebut bukan bentuk perlindungan khusus, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi kejaksaan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tujuannya bukan melindungi DPRD, tapi memastikan setiap langkah mereka tetap tertib dan sesuai aturan,” tandasnya. (Beju)



