kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaEdukasiRagam

HUT ke-81 RI, Ketua PERADI SAI Gorontalo Ingatkan Pentingnya Merawat Perdamaian Kebangsaan

21
×

HUT ke-81 RI, Ketua PERADI SAI Gorontalo Ingatkan Pentingnya Merawat Perdamaian Kebangsaan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PERADI SAI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur.

RELATIF.ID, GORONTALO – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya hanya dimaknai melalui upacara, pengibaran bendera, dan berbagai perlombaan. Momentum kemerdekaan juga perlu menjadi ruang untuk melihat kembali persoalan kebangsaan yang terjadi.

Ketua DPC PERADI SAI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur mengatakan, masyarakat tetap perlu merayakan kemerdekaan, karena itu wujud rasa syukur, optimisme, dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Namun, di tengah kemeriahan itu, perlu juga ruang untuk melakukan introspeksi terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi bangsa sekarang ini, contohnya konflik yang terjadi di Aceh dan Papua.

Dinosaur

“Bendera Merah Putih tetap harus kita kibarkan dengan bangga. Lagu Indonesia Raya tetap harus kita nyanyikan dengan penuh kehormatan. Tetapi kemerdekaan jangan berhenti pada seremoni. Kita juga harus bertanya, apakah keadilan, kesejahteraan, perlindungan hukum, dan rasa aman sudah benar-benar dirasakan seluruh rakyat dari Aceh sampai Papua?” kata Ronald.

Menurutnya, dinamika yang terjadi di Banda Aceh yang bertepatan dengan peringatan 21 tahun Perdamaian Helsinki, serta persoalan kekerasan yang masih terjadi di Papua, menjadi pengingat bahwa persatuan Indonesia harus terus dirawat.

Olehnya, Ronald mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh rakyat Aceh maupun Papua memiliki kehendak yang sama terhadap negara.

Ia menilai, tindakan kelompok tertentu tidak semestinya dijadikan dasar untuk memberikan stigma kepada seluruh masyarakat di suatu daerah.

“Jangan karena tindakan kelompok tertentu, seluruh masyarakat Aceh atau Papua kemudian dicurigai, dicap separatis, atau dianggap berseberangan dengan negara. Generalisasi seperti itu justru berpotensi melahirkan luka baru,” ujarnya.

Aceh, kata Ronal, memiliki pengalaman bersejarah dalam penyelesaian konflik melalui jalur perdamaian. Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu, itu salah satu tonggak penting dalam mengakhiri konflik yang terjadi di Aceh.

Menarik Untuk Anda :  Kukuhkan Pengurus Baru 2025–2029, Peradi SAI Gorontalo Langsung Canangkan Program Penguatan Literasi Hukum

Karena itu, menurut dia, perdamaian tersebut harus terus dijaga agar tidak dikorbankan oleh provokasi hanya karena kepentingan politik jangka pendek.

“Perdamaian Helsinki adalah pelajaran penting bahwa konflik dapat diselesaikan melalui jalan dialog dan kesepakatan. Karena itu, perdamaian harus dirawat, bukan justru dibuka kembali ruang yang dapat memunculkan konflik baru,” katanya.

Terkait dengan persoalan di Papua, Ronald bilang, persoalan ini perlu dilihat dengan pikiran terbuka dan tetap berpegang pada prinsip negara hukum.

Ia menilai, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk tindakan kelompok bersenjata yang menyerang warga sipil, aparat, maupun pekerja.

Namun, penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

“Negara memang harus hadir ketika masyarakat menjadi korban kekerasan. Tetapi kehadiran negara harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

Kemerdekaan sebagai Momentum Introspeksi

Oleh karena itu, dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Ronald mengajak masyarakat tidak hanya menunjukkan kecintaannya kepada Indonesia melalui simbol-simbol kemerdekaan, tetapi juga melalui sikap kebangsaan.

Pertama, mengibarkan Merah Putih sebagai simbol persatuan sekaligus penghormatan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga bagi kemerdekaan Indonesia.

Kedua, merayakan kemerdekaan secara inklusif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, pilihan politik, maupun asal daerah.

Ketiga, menunjukkan empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak konflik, termasuk para korban dan keluarga korban kekerasan di Aceh, Papua, maupun daerah lainnya.

Keempat, menolak provokasi, berita bohong, ujaran kebencian, serta berbagai narasi yang berpotensi mengadu masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah.

Menarik Untuk Anda :  BRI Tegaskan Jalankan Operasional Perbankan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sesuai Ketentuan

Kelima, mendukung penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum tanpa memandang siapa pelakunya, dengan tetap menjunjung proses hukum yang adil dan terbuka.

Keenam, menjadikan momentum kemerdekaan sebagai ruang evaluasi terhadap pemerataan pembangunan, pelaksanaan otonomi khusus, pengelolaan sumber daya alam, pemberantasan korupsi, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Menurut Ronald, sikap seperti itu bukan berarti mengurangi kecintaan terhadap Indonesia. Justru, kecintaan terhadap negara harus diwujudkan melalui keberanian untuk melihat persoalan kebangsaan dengan pikiran terbuka.

“Sikap yang benar adalah merayakan kemerdekaan dengan lebih dewasa, berempati kepada korban, menolak kekerasan, dan mendesak negara menghadirkan keadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dipertahankan melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum.

Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sementara Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Karena itu, menurut Ronald, menjaga NKRI tidak cukup hanya dengan mempertahankan keutuhan wilayah. Negara juga harus memastikan hukum bekerja secara adil, pembangunan berlangsung merata, dan hak asasi manusia dihormati.

“NKRI bukan sekadar garis batas wilayah. NKRI adalah janji konstitusional bahwa setiap warga negara, baik di Gorontalo, Aceh, Papua maupun daerah lainnya, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan dari negara,” katanya.

Ronald juga mengingatkan pemerintah dan elite politik agar tidak menjadikan peringatan kemerdekaan semata-mata sebagai agenda seremonial.

Menurutnya, ukuran kemerdekaan tidak hanya dapat dilihat dari meriahnya perayaan, tetapi juga dari kemampuan negara membebaskan rakyat dari kemiskinan, ketimpangan, korupsi, diskriminasi, ketidakadilan, dan rasa takut akibat kekerasan.

“Kita boleh bergembira memperingati 17 Agustus. Tetapi jangan sampai kegembiraan itu membuat kita lupa kepada saudara-saudara sebangsa yang masih hidup dalam ketakutan dan konflik. Kegembiraan nasional harus berjalan beriringan dengan kepedulian kebangsaan,” tegas Ronald.

Menarik Untuk Anda :  Fakta Baru, Kuasa Hukum Sitti Magfirah Temukan Kekeliruan Dalam SK Pemberhentian oleh Rektor UMGO

Olehnya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sebagai momentum memperkuat kembali persaudaraan kebangsaan.

“Mari kibarkan Merah Putih bukan hanya di depan rumah, tetapi juga dalam hati dan tindakan kita. Jangan biarkan perbedaan memecah bangsa. Aceh adalah Indonesia, Papua adalah Indonesia, Gorontalo adalah Indonesia. Kita jaga NKRI dengan persatuan, hukum yang adil, dan kesejahteraan yang dapat dirasakan seluruh rakyat,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow