Kepala Desa Tolango Kabupaten Gorontalo Utara Resmi Ditahan

1,056

RELATIF.ID, GORONTALO___Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dinaikkan ke tahap II sesuai surat perintah penahanan Nomor 135/P.5.15/Ft.1/03/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ruly Lamusu,SH.,MH menjelaskan, dimana kasus korupsi danah desa Tolango telah masuk pada tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Sehingga dengan secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan kepengadilan dan untuk tahap 2 ini status penahanan terhadap tersangka akan dilaksanakan penahanan 20 hari di Lapas Gorontalo”, jelas Ruly Lamusu, Jum’at (04/03/2022).

Dirinya juga memaparkan, jika tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal (2) dan pasal (3) dengan ancaman Hukuman untuk pasal (2) itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000.

” Kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli yaitu ada 3, ahli tekhnis,ahli perhitungan kerugian Negara dan Ahli Hukum Pidan UNSRAT Manado ditemukan kerugian Keuangan Negara sekitar setengah miliar lebih”,papar Ruly Lamusu

Olehnya untuk perkara ini akan dilimpahkan segera kepengadilan untuk pembuktian dan akan menunggu fakta persidangan dan dari fakta persidangan tersebut ketika terungkap dalam hal ini penyalahgunaan dana desa di tahun 2019 sampai 2020.

“Jika ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam hal ini maka oknum-oknum tersebut wajib pula mempertanggung jawabkan sehingga menunggu fakta persidangan nantinya”,ungkap Ruly.

Ruly Lamusu berharap untuk pengelolahan anggaran dana desa khususnya di Gorontalo Utara agar melaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam hal ini pengelolahan anggaran dana desa tetap mengacu pada Juklak, Juknis maupun Undang-Undang desa itu sendiri Nomor 6 Tahun 2014.

“Untuk penyalahgunaan Dana Desa sendiri di Gorut yang telah terungkap sampai pembuktian di pengadilan ada 3 yaitu, Desa Deme II, Desa Monas dan yang ke 3 Desa Tolango untuk proses penanganannya sendiri awalnya kami memperoleh informasi dalam hal ini dari masyarakat lalu dibuatkan telaah dan dilakukan penyelidikan diman dalam hal penyelidikan kami mencari suatu peristiwa atau ada tidaknya tindak pidana ketika ada maka dinaikkan ketahap penyidikan dalam hal penyidikian kami mencari alat bukti yang diatur dalam KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk serta keterangan tersangka itu sendiri dengan alat bukti itu sudah terpenuhi maka perkara tersebut dengan segera kami limpahkan kepengadilan untuk pembuktian atau mempertanggungjawabkan perbuatan oleh terdakwa” Ujar Kasi Pidsus.

Menurutnya, Dengan kejadian ini kami kejari Gorut berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan dalam hal Tindak Pidana Korupsi khususnya mengenai Dana Desa.

“Sehingga kami juga sering melakukan penyuluhan Hukum maupun sosialisasi akan tetapi ketika sudah dilakukan dengan cara pencegahan juga tetap tidak bisa maka mau tidak mau kami tetap melakukan dengan cara penindakan”,tutur Ruly.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab