Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Ketua BPD Desa Deme Dua Diduga Ancam Jurnalis

×

Ketua BPD Desa Deme Dua Diduga Ancam Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Potongan isi chat grub wahtsApp.

RELATIF.ID, GORONTALO – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Deme Dua, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Muhlis Ibrahim, menjadi sorotan publik setelah komentarnya dalam grup WhatsApp Ruang Diskusi SumTim menuai kontroversi. Komentar tersebut terkait dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh media ANTERONESIA.ID.

Dalam diskusi grup WhatsApp itu, Muhlis memberikan kritik keras terhadap pemberitaan media yang ia anggap kurang jelas.

“Bikin berita harus jelas dulu waa, jang sembarang,” tulis Muhlis dalam grup WhatsApp tersebut.

Pernyataan itu langsung direspons oleh Agus, salah satu jurnalis ANTERONESIA.ID, yang mempertanyakan maksud Muhlis.

“Bapak bilang sembarang siapa?” tanya Agus.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Muhlis justru menegaskan bahwa Agus adalah pihak yang ia maksud dalam komentarnya. Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang dianggap bernada ancaman.

“Kamu pembuat berita. Saya paling suka dengan masalah pak, kita tuntaskan ini masalah, perlu saya cari kalian,” ujar Muhlis.

Agus kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait pernyataan Muhlis yang dianggap sebagai ancaman terhadap jurnalis.

“Bapak mengancam jurnalis?” tanya Agus.

Namun, tanggapan Muhlis justru semakin memperkeruh suasana. Ia merespons dengan nada yang dianggap meremehkan profesi jurnalis.

“Apa so jurnalis, waduhhh,” balas Muhlis.

Saat dihubungi melalui pesan pribadi untuk dimintai keterangan, Muhlis membantah bahwa dirinya tidak mengancam. Ia mengaku hanya ingin memberikan klarifikasi terkait berita yang diterbitkan.

Mirisnya lagi, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Deme Dua itu sudah menonaktifkan pesan.

“Saya tidak mengancam, saya cuma mau kasih jelas dulu beritanya baru kita ekspos. Saya cari mereka dengan hal memberikan keterangan yang jelas yang saya tahu,” ujar Muhlis, sebelum menonaktifkan pesan.

Menarik Untuk Anda :  BRI Tegaskan Jalankan Operasional Perbankan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sesuai Ketentuan

Oleh karena itu, pernyataan Muhlis ini memicu dugaan intimidasi terhadap jurnalis, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 menegaskan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta pers bebas dari tindakan intimidasi dan tekanan dalam menjalankan tugasnya. (Beju)

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok