KPU Kabgor Akan Cairkan Santunan Untuk PPDP Yang Meninggal Saat Bertugas

366

Walaupun tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tahun 2020 telah usai, namun tugas itu masih belum di katakan selesai, dikarenakan masih ada satu tugas yang harus di tunaikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabgor.

Yakni dengan memberikan santunan kepada PPDP yang meninggal dunia di saat menjalankan proses pencoklitan data pemilih beberapa bulan yang lalu.

Di masa hidupnya almarhumah Rostin Abdjul, salah satu PPDP yang bertugas di TPS 3 Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto itu meninggal dunia di saat menjalankan tugas pada (11/08/2020) pada saat itu dirinya mulai sakit sakitan dan enggan memperdulikan kesehatannya demi demokrasi.

Berkaitan dengan hal ini, Sekretaris KPU, Haryanto Imran saat di temui awak media di ruang kerjanya menjelaskan, akan secepatnya menunaikan untuk memberikan santunan kepada pihak keluarga yang berduka.

“Untuk santunan khususnya untuk PPDP yang meninggal di Limboto jadi ini sementara kami selesaikan administrasinya, dan memang itu ada juga di regulasi KPU hanya memang untuk administrasi ini harus kita pastikan dengan benar “. jelasnya, Senin (01/03/2021).

” Misalnya, terkait yang meninggal akibat meninggalnya seperti apa nah banyak hal memang terkait dengan administrasi ini, dan mungkin insya Allah satu, dua hari ini akan kami cairkan atau berikan santunannya karena memang sudah final terakhir terkait ini kemarin sudah kami konsultasikan dengan KPU Provinsi,” sambung Haryanto

Dirinya juga mengatakan bahwa pihak keluarga sebelumnya pernah mendatangi kantor KPU untuk menyelesaikan administrasi.

” Keluarganya sudah sempat kesini dan kami periksa adiministrasinya dan memang masih ada beberapa yang kurang itu yang kami minta untuk dilengkapi,” kata Haryanto

Namun, ketika di tanya soal besaran santunan yang diperoleh keluarga berduka masih kelihatan malu-malu, dan enggan mengatakan nominalnya, akan tetapi ketika mengacu pada regulasi keputusan KPU RI
No. 470/SDM.07.4-Kpt/05/X/2020 ada menyebutkan nominal.

“Ada juga semacam SK TJM istilahnya itu di keputusan surat keterangan tanggung jawab baik saya dan yang menerima, kalau yang meninggal sendiri kita berikan kepada ahli waris kalau di regulasi memang ada disebut paling banyak yang jelas di keputusan ada “. kata Haryanto

Sementara itu ketua PPK Kecamatan Limboto, Nurhayati Pakaya saat dikonfirmasi menyampaikan terima kasih, karena menurutnya pihak keluarga sudah lama menunggu pihak KPU untuk menunaikan apa yang mestinya di tunaikan.

” Dari PPK Limboto sendiri bersyukur, karena pengabdian PPDP itu dihargai oleh KPU dan tadinya pihak keluarga sudah di kunjungi langsung, dan di klarifikasi jadi dari pihak keluarga sendiri tinggal menunggu dari KPU Kabgor “. Ungkapnya (R2)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab