Dugaan Korupsi Kredit Investasi Di Bank Sulutgo, Kejaksaan Negeri Kabgor Tahan Dua Dari Tiga Tersangka

419

RELATIF.ID, LIMBOTO__Selaku pemilik UD. Fuji, tersangka Suleman Musdjama, S.Ag (SM) diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dari PT. Bank Sulutgo cabang Limboto tahun 2015.

Terhadap tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021.

UD Fujji melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tersangka, SM (tengah) menandatangani surat dari penyidik (kiri) (dok/istimewa)

Berkaitan dengan penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kejari), Armen Wijaya menyampaikan, pada hari Jumat,(16 Juli 202) telah melakukan tahapan pemeriksaan medis karena pada saat ini masa pandemi harus mengklirkan dulu kesehatan tersangka terhindar dari covid baru melakukan penahanan.

“Pihak Kejari menitipkan Tersangka dirutan Polres Gorontalo dan akibat dari perbuatan dari tersangka SM selaku pemilik dari UD. Fujji telah merugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.4.970.500.000 (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit dari badan pengawas keuangan dan pembagunan (BPKP) Nomor: LHA SR-01/PW31/06/2021 tanggal 28 Juni 2021”, Jelasnya

Dalam pemberian kredit investasi ini kata, Armen kami Kejari menemukan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang mana kredit ini tidak sesuai mekanisme sebagaimana mestinya.

” Karena ini merupakan badan usaha milik daerah yaitu Bank Sulutgo bagian dari modal sahamnya itu ada beberapa dari Pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah salah satunya pemerintah Kabgor dan itu termasuk kategori keuangan negara.” kata Armen

Olehnya, dirinya menuturkan, Untuk sekarang Kejari Kabgor sudah melakukan penahanan 2 tersangka terkait tindak pidana korupsi
Dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja.

“Masih ada 1 lagi yang sudah kami lakukan panggilan tapi melalui penasehat hukumnya memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan lagi dirawat dirumah sakit, jadi untuk tiga (3) hari kedepanyaa pihak penyidik akan melakukan pemanggilan ke 3 kepada yang bersangkutan (tersangka ke-3), dari tahapan penyidikan sampai dengan penahanan hari ini untuk ke 2 tersangka koperatif”, Tuturnya(Win/Relatif.id)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab