RELATIF.ID, GORONTALO_Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024.
Sehingga, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengajak kepada masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk segera mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Saat ini kami sudah membuka pendaftaran calon PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan kami juga mengajak serta menghimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan diri,” ujar Roy Hamrain saat diwawancarai, di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Kamis sore (25/04/2024)
Selanjutnya, Roy mengatakan, untuk pendaftaran dan pengiriman dokumen atau berkas persyaratan, itu melalui online maupun offline.
“Pendaftaran dan pengiriman dokumen (berkas) itu melalui siakba.kpu.go.id (online), kemudian bentuk fisiknya disampaikan langsung melalui Sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo, ” jelasnya.
Berikut ini tahapan dan jadwal pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) SeKabupaten Gorontalo, mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pelantikan;
• Pengumuman dan penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 – 29 April 2024
• Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK: 30 April – 2 Mei 2024
• Penelitian Administrasi calon anggota PPK: 24 April – 3 Mei 2024.
• Pengumuman hasil penelitian Administrasi calon anggota PPK: 4 – 5 Mei 2024
• Seleksi tertulis calon anggota PPK: 6 – 8 Mei 2024
• Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK: 9 – 10 Mei 2024
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 4 – 10 Mei 2024
• Wawancara calon anggota PPK: 11 – 13 Mei 2024
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: 14 – 15 Mei 2024
• Penetapan calon anggota PPK: 15 Mei 2024
• Pelantikan anggota PPK: 16 Mei 2024
Persyaratan calon anggota PPK sebagai berikut:
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berusia minimal 17 tahun
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
• Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Selanjutnya, kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan:
• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
• Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik satu lembar
• Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat atau ijazah terakhir
• Surat pernyataan disertai dengan materai, yang memuat;
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik
c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir
g. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
h. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
k. Sehat jasmani dan rohani, yang memuat;
1. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
2. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup
3. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak satu lembar
4. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
5. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
Pewarta: Beju, Jum’at (26/04/2024).



