RELATIF.ID, GORONTALO_Penyidik pada Satreskrim Polres Gorontalo sedang menyelidiki kasus Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Jum’at (26/04/2024).
Diwawancarai sejumlah media, Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Djefri Dangkua mengaku, saat ini pihaknya sendang menyelediki kasus Pungli yang diduga dilakukan oknum Kades di Kecamatan Pulubala tersebut.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Unit III Tipidkor (Satreskrim Polres Gorontalo),” Ungkapnya.
Terkait perkara tersebut, ungkap Djefri Satreskrim Polres Gorontalo telah memeriksa saksi kurang lebih 10 orang.
“Untuk kasusnya masih pada tahap penyelidikan. Kurang lebih 10 orang saksi yang telah kami periksa. Tidak menutup kemungkinan saksi yang akan diperiksa bertambah,” Ungkapnya.
Kasus tersebut, kata dia merupakan hasil laporan dari masyarakat di Kecamatan Pulubala.
“Perkara ini merupakan laporan masyarakat di Kecamatan Pulubala,” Katanya.
Disentil soal identitas pelapor dan tempat tugas terlapor, Djefri meminta awak media untuk menunggu penyampaian resmi dari Plh Kasat Reskrim.
“Untuk masalah itu nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan. Kemungkinan pekan depan, dan itu lebih detail,” Pungkasnya.
Pewarta: B Ghaffar



