RELATIF. ID, GORONTALO_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo ingatkan sanksi anggota PPK, apabila ditemukan melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, saat diwawancarai usai melantik 95 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo Pilkada 2024, di Grand Palace Convention Center (GPCC), Kota Gorontalo, Kamis (16/05/2024).
Roy Hamrain menegaskan, apabila ditemukan anggota PPK yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, selama masa kerja anggota PPK, pihaknya akan terus melakukan pengawasan internal.
“Saat wawancara, kami selalu menanyakan terkait integritas, profesionalitas, dan loyalitas, serta visi mereka masuk di PPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka menjadi jadi anggota PPK,” ungkapnya.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, anggota PPK akan diberhentikan sementara dan akan disidangkan,” tegas Roy
Selanjutnya, Roy mengatakan, mulai dari tahapan perekrutan sampai dengan tahapan wawancara, dirinya selalu mengingatkan anggota PPK maupun anggota PPS yang baru direkrut ini, untuk selalu menjaga integritas, sesuai peraturan Perundang-undangan.
“Ada yang mungkin merasa pintar, tapi tidak berintegritas. Ada yang berintegritas, tapi tidak loyal, dan tidak profesional. Sehingga ini kami adukan sesuai dengan apa yang menjadi pilihan daripada anggota PPK atau PPS,” tuturnya
Berikut, Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo ini menjelaskan, masa kerja anggota PPK tersebut adalah selama 8 bulan, akan tetapi jika dihitung dari tanggal 15 Mei ini, maka anggota PPK akan menerima honor pada bulan juni.
“Masa kerja ini 8 bulan, akan tetapi bulan mei ini kan sudah lewat tanggal 15, barang kali mereka akan menerima honor mereka nanti bulan juni, karna sudah lewat tenggang waktu 15,” terangnya
Pewarta: Beju