RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memusnahkan 1.383 surat suara Pilgub dan Pilkada yang mengalami kerusakan pada Selasa (26/11/2024). Surat suara tersebut dimusnahkan karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 1.258 surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 125 surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilkada).
“Surat suara yang dimusnahkan merupakan kategori rusak atau cacat produksi,” ungkap Windarto
Ia memaparkan bahwa kerusakan tersebut meliputi tanda atau bercak tinta pada surat suara yang dapat dianggap sebagai penandaan terhadap nama pasangan calon (Paslon).
“Tanda seperti itu masuk dalam kategori cacat produksi,” jelas Windarto.
Untuk memenuhi kebutuhan pemilihan sebanyak 308.909 surat suara, KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan proses sortir dan pelipatan dengan melibatkan sekitar 200 orang tenaga kerja. Proses ini juga diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo guna memastikan tidak ada surat suara cacat yang lolos ke tahap distribusi.
Windarto memastikan bahwa surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan telah lolos seleksi ketat dan tidak memiliki cacat produksi.
“Kalaupun ditemukan surat suara rusak dalam jumlah kecil, dalam ketentuan telah disiapkan cadangan sebanyak 2,5 persen untuk menggantinya,” tambahnya.
Penulis: Beju