kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Kabupaten Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 4 Pasangan Calon Pilkada Dalam Rapat Pleno Tertutup

314
×

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 4 Pasangan Calon Pilkada Dalam Rapat Pleno Tertutup

Sebarkan artikel ini
Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo saat konferensi pers usai rapat pleno tertutup.

RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024, dalam rapat pleno tertutup.

Rapat pleno tersebut, dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, Pasal 120, dan juga merupakan bagian dari ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (22/09/2024).

Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut digelar dengan mekanisme tertutup sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8, Pasal 120 dan juga sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup, dan kami mulai sekitar pukul 11.00 WITA, dengan agenda utama menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Windarto dalam Konferensi Pers, usai melakukan rapat pleno tersebut.

Windarto mengungkapkan, dalam rapat pleno ini tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan, bahwa seluruh pasangan calon yang sebelumnya mendaftar telah memenuhi syarat administrasi, melalui Proses verifikasi administrasi dalam dua tahap, dan tidak ada satupun pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Setelah melalui proses verifikasi administrasi tahap pertama dan perbaikan di tahap kedua, semua pasangan calon yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Selain itu, kami juga memberikan ruang kepada masyarakat dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 untuk menyampaikan sanggahan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada sanggahan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, rapat pleno tersebut, dituangkan dalam berita acara nomor 249, serta Surat Keputusan KPU nomor 1203 terkait penetapan pasangan calon. 

Menarik Untuk Anda :  Ditargetkan Hingga 23 Juli 2023, Pihak Kontraktor Optimis Pembangunan Pasar Modern Selesai Tepat Waktu

Dengan demikian, seluruh pasangan calon yang telah ditetapkan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan esok hari (Senin, 23 September 2024), Pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.

“Berdasarkan SK penetapan tersebut, seluruh pasangan calon akan melanjutkan ke tahapan pengundian nomor urut pada esok hari,” pungkas Windarto Bahua.

Pewarta: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312