RELATIF.ID, GORONTALO – Zainudin Hadjarati alias Kuhu, seorang konten kreator asal Gorontalo, mengadakan konferensi pers pada Senin kemarin (17/11/2025).
Dalam konferensi pers itu, Kuhu tidak sendiri, ia didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.
Pendamping hukum Kuhu terdiri dari delapan orang, yang tergabung dalam Klinik Hukum Limutu.
Fanly Katili, salah satu anggota tim kuasa hukum Kuhu, menjelaskan bahwa konferensi pers ini digelar untuk meluruskan berbagai opini yang berkembang di publik.
“Beberapa hari kemarin kami sengaja diam, salah satunya karena kami menghargai proses yang sedang berlangsung di Polda Gorontalo,” ujar Fanly.
Olehnya, kata Fanly, beberapa hal yang disampaikan dalam konferensi pers ini bukan untuk membantah, melainkan untuk meluruskan.
“Kami ingin meluruskan. Soal teman-teman yang lain merasa terluruskan atau tidak, itu nanti,”katanya.
“Namun kami sebagai PH-nya Ka Kuhu atau Zainudin Hadjarati perlu menyampaikan ini kepada publik,” sambungnya.
Selain Fanly, Ronal Van Mansur Nur juga termasuk dalam tim kuasa hukum Kuhu. Ia juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemberitaan yang melibatkan kliennya soal dugaan mengambil gambar tanpa izin.
Menurut Ronal, hal-hal yang berkaitan dengan kebenaran perlu disampaikan agar publik mendapatkan penjelasan yang utuh.
Sebab, ia menilai, informasi yang berkembang saat ini cenderung tidak berimbang.
“Maka kami perlu adanya informasi yang berimbang,” ujarnya.
“Fokus kita hari ini bukan pada berapa banyak pihak yang mendampingi pelapor atau terlapor,” ucapnya.
Ronal kemudian menjelaskan duduk perkara tersebut. Kejadian bermula pada Rabu, 12 November 2025, ketika sebuah postingan berisi empat gambar terkait penahanan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, beredar di Facebook.
Sambil menunjukkan bukti tangkapan layar yang telah dicetak, Ronal mengungkapkan bahwa gambar tersebut pertama kali diposting oleh akun Facebook bernama Kadek Sugiarta.
“Beranda ini sifatnya publik. Saya sudah capture beberapa gambarnya. Ini pertama diposting tanggal 12, dicantumkan bahwa Polda Gorontalo resmi menahan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Mustafa Yasin atas dugaan penipuan, penggelapan, dan kasus dana haji,” ungkapnya.
Menurut Ronal, karena postingan tersebut berada di ruang publik, setiap warga negara berhak menerima dan menyebarkan informasi tersebut.
Namun, persoalan muncul ketika kliennya mengambil dua dari empat gambar yang terposting di akun Kadek Sugiarta dan membagikannya kembali melalui akun pribadinya (Kuhu).
“Setelah itu, diteruskan ke akun pribadinya (Kuhu), dengan tujuan klien kami adalah menyampaikan informasi sesuai isi pemberitaan,” jelasnya.
“Perlu dicatat bahwa gambar tersebut diambil di lingkungan Polda Gorontalo dan berisi informasi publik,” tegasnya.
Ronal mengatakan, yang dipertanyakan kemudian adalah apakah pengunggah awal merupakan media atau wartawan? Menurutnya, hal itu tidak dijelaskan sejak awal.
“Kami tidak tahu apakah pengupload ini media, wartawan, atau pribadi. Itu tidak dijelaskan dengan jelas karena yang terlihat adalah akun pribadi,” kata Ronal.
Selanjutnya, Kadek membuat postingan yang isinya menegur Kuhu: “Yang terhormat Zainudin Hadjarati, jangan sembarangan ambil foto orang untuk kepentingan kontennya ente.”
Menurut Ronal, postingan itu menunjukkan bahwa Kadek merasa keberatan dan mengklaim bahwa gambar tersebut adalah hasil potretannya.
Menanggapi hal itu, Kuhu memberikan komentar klarifikasi:
“Muncul di sosmed postingan foto, kalau berita pasti saya cantumkan sumber.”
Ronal juga menjelaskan bahwa Kuhu menunjukkan itikad baik melalui permohonan maaf, yang ia tulis: “tapi bolo maapu.”
Kemudian, Kuhu mengedit ulang postingannya dengan menambahkan sumber: “Sumber gambar ada ambe sama Kadek, tidak dapa batanya.”
“Dengan editan tersebut, jelas bahwa klien kami telah mencantumkan sumber, sesuai informasi yang ia ketahui,” ujar Ronal.
Setelah laporan masuk ke Polda Gorontalo, barulah diketahui bahwa Kadek adalah seorang jurnalis.
“Kalau sejak awal itu dicantumkan, tentu klien kami akan menuliskan sumber tersebut dari awal,” tambahnya.
Bagi kuasa hukum, penjelasan ini perlu disampaikan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. (Beju)



