RELATIF.ID, GORONTALO__ Kasus investasi bodong berkedok arisan kembali hebohkan Gorontalo, kali ini Lisna Adam (33) yang menjadi korban dengan kerugian Rp.190 juta.
Lisna warga Desa Tohupo, Kecamatan Bongumeme, Kabupaten Gorontalo itu mengatakan, awalnya diajak oleh diduga tersangka dengan iming-iming keuntungan yang besar.
“Awalnya melalui postingan Facebook, lalu salah satu onwer arisan ini menghubungi saya dengan mengatakan arisan tersebut sebesar 150 juta, dan dijual dengan harga Rp.120 juta,” Katanya.
“Kami pun bertemu secara langsung dan terjadilah tawar-menawar sampai dengan harga Rp.110 juta, dan dijanjikan pencairan paling lambat satu bulan,” Tambahnya.
Tidak sampai disitu, Lisna pun mengambil arisan dengan harga Rp.80 juta dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp.30 juta.
“Jadi pada satu hari itu kami melakukan dua transaksi sekaligus, yaitu yang Rp.80 juta dan juga yang Rp.110 juta,” ujar Lisna.
Hampir setahun tak ada kejelasan pencairan uang tersebut, Lisna bersama suaminya Hendra Mooduto (35) melapor terduga pelaku bersama kerabatya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sebelum kami melaporkan hal ini ke pihak APH, kami sudah melakukan mediasi terlebih dahulu, namun jatuh waktu yang diberikan pengembalian uang tetap tidak ada,” Ungkapnya.
Sementara itu, Rosmiyanti Mahajani selaku kuasa hukum dari Lisna menjelaskan, untuk laporannya dibuat menjadi dua yaitu perdata dan pidana.
“Kenapa perkara ini sampai kami ajukan ke pengadilan untuk perdatanya dan pidananya kepolda, karena komunikasi antar klain kami dan lima orang terduga pelaku sudah tidak baik lagi, itikad baik sudah tidak ada lagi,” jelas Rosmiyanti.
Saat ini, lima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
“Benar lima orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat.” Singkat penyidik Direktur reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo.(Tim/Relatif.id)



