Launching Rumah Restorative Justice, Hendra Hemeto Apresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

137

RELATIF.ID, GORONTALO__Kejakasaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menjadi Kampung Restorative Justice. Pencanangannya ditandai dengan launching “Dulohupa Adhyaksa”, Selasa (07/06/2022).

Ditetapkannya Desa Bulila sebagai Kampung Restorative Justice beroleh apresiasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Wakil Bupati Gorontalo Hendra S. Hemeto dan Ketua DPRD, Syam T. Ase yang menghadiri launching agenda tersebut menilai, konsep restorative justice akan memberikan keadilan dan menciptakan hubungan harmonis dilingkungan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo sangat memberi apresiasi karena desa ini (Bulila) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menjadi Kampung Restorative Justice. Program ini tentu sangat luar biasa karena akan berdampak positif terhadap keberlangsungan kehidupan sosial ditengah masyarakat,” ujar Hendra.

Penetapan Bulila sebagi kampung restorative justice oleh jajaran Adhyaksa, masyarakatnya diharapkan dapat menunjukkan nilai-nilai kedamaian dengan kearifan lokal.

“Atas nama Pemerintah Daerah kami menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepad pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.”ucap Hendra.

“Desa Bulila juga sangat diharapkan akan menjadi contoh bagi desa lain dalam penyelesaian perkara tindak pidana secara kekeluargaan. Sehingga persoalan-persoalan yang timbul pasti berakhir dengan perdamaian,” Tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menyampaikan, selain arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga merealisasikan kepastian hukum.

“Tujuan Restorative Justice untuk mengembalikan stigma jika hukum hanya tumpul ke atas namun tajam ke bawah, dan kami melaksanakan Restorative Justice sudah tiga kali.”ungkap Armen.

Dirinya juga meminta kerja sama semua pihak mendukung apa yang menjadi program Kejaksaan Negeri berkaitan dengan Restorative Justice.

“Semoga rumah Restorative Justice ini bisa menguntungkan masyarakat Kabupaten Gorontalo dan kami juga memohon dukungan semua pihak termasuk pembuatan Perda.”pinta Armen.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab