RELATIF.ID, GORONTALO__Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk Pemilu 2024. Sabtu (10/12/2022).
Itu dilakukan kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo bertambah 5 kursi. Yang tadinya jumlah kursi DPRD 35, di Pemilu 2024 menjadi 40 kursi.

Berkaitan dengan hal ini, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD. Dimana, dalam rancangan tersebut terdapat dua rancangan.
Rancangan pertama tidak berubah jumlah dapilnya yakni 5 dapil. Rancangan ke dua, dapil tiga di bagi dua dapil. Sehingga jumlah dapil dirancangan ke dua menjadi 6 dapil.
“Pada dasarnya penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD untuk pemilu 2024 tersebut berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017 pasal 185. Yang mana ketentuan tersebut mengatur 7 prinsip. Salah satunya adalah kesetaraan nilai suara. Selain itu juga ketambahan jumlah penduduk,” jelas Rasid saat di wawancarai awak media usai kegiatan.
Dirinya juga memaparkan, jumlah penduduk di Kabupaten Gorontalo berada pada 405.484 jiwa. Sehingga jumlah kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo menjadi 40 kursi.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang 7 pasal 191 ayat 2 huruf e bahwa kabupaten kota penduduk 400 lebih sampai 500 jiwa itu 40 kursi,” Paparnya.
Diungkapkan Rasid, rancangan penataan Dapil di Kabupaten Gorontalo akan dimintai tanggapan dari masyarakat termasuk dari partai politik.
“Setelah itu, rancangan ini kita akan usulkan ke KPU RI beserta tanggapan masyarakat. Nantinya KPU RI akan menentukan jumlah dapil di Kabupaten Gorontalo,” Ungkapnya.
Untuk kegiatan rancangan penataan Dapil tersendiri KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan tiga kali uji publik. Dengan melibatkan Partai politik, pemantauan pemilu, unsur organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, dan media.(Win/Relatif.id).