RELATIF.ID, GORONTALO – Setelah menunggu selama delapan bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi sarana dan prasarana Sport Center Limboto.

Proyek ini menggunakan anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar.
Lima tersangka tersebut adalah SB, Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo aktif dan eks Kadis Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo 2021 yang juga bertindak sebagai PA/PPK; CT, PPTK proyek; SHA, Direktur CV Sinar Baru selaku pemenang kontrak; serta AG dan ARB yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, SH., MH, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kelima tersangka dimulai sejak pukul 12.00 WITA.
“Hari ini kita telah melakukan penahanan,” ujar Kajari Muhammad Iqbal, Senin (12/08/2024).
Kajari menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut terdapat sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Beberapa pekerjaan seperti pengecatan dan pembuatan pagar tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.
Akibat tindakan para tersangka itu, Kata Muhammad Iqbal, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 460 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gorontalo,” tuturnya.
Terakhir, Kajari Kabupaten Gorontalo itu mengatakan saat ini, para tersangka ditahan di Lapas Kelas II Gorontalo selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka diancam hukuman penjara, mulai dari hukuman mati hingga seumur hidup, tergantung hasil proses di pengadilan nanti,” pungkas Kajari.
Pewarta: Beju



