Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan ini dilakukan secara serentak, diseluruh Indonesia di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat memantau atau mengunjungi sosial media facebook/instagram atau website Bawaslu dari masing-masing Kabupaten/kota.
melansir dari laman Bawaslu, berikut informasi rekrutmen calon anggota Panwascam tahun 2022:
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.



