RELATIF.ID, GORONTALO__Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Azas Rakyat (KIBAR) mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Intake Gentuma Raya di Kabupaten Gorontalo. Pekerjaan yang seharusnya meningkatkan fungsi infrastruktur pengambilan air untuk irigasi dan kebutuhan masyarakat itu diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil penelusuran LSM KIBAR, rehabilitasi intake tersebut hanya mencakup penggantian satu pintu air dan pengerukan pada satu titik tertentu. Padahal, proyek ini seharusnya mencakup berbagai aspek perbaikan guna memastikan keberlanjutan fungsi intake sebagai bagian dari sistem irigasi yang vital. Sejumlah kondisi bangunan yang mengalami kerusakan dilaporkan tidak diperbaiki, menimbulkan pertanyaan besar terkait pelaksanaan proyek oleh pihak pelaksana dan pengawasnya.

Hengki Maliki Kepada Media ini mengatakan “dalam setiap proyek rehabilitasi infrastruktur air, terdapat standar teknis yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Beberapa spesifikasi teknis yang umumnya harus dipenuhi dalam rehabilitasi intake meliputi:
1. Perbaikan dan Penguatan Struktur Intake – Struktur bangunan harus diperbaiki secara menyeluruh, termasuk dinding, lantai, dan saluran masuk air.
2. Pemasangan Pintu Air Standar – Pintu air yang digunakan harus memenuhi spesifikasi tertentu terkait material dan ketahanan terhadap tekanan air.
3. Pengerukan dan Normalisasi Alur Air – Pengerukan tidak hanya dilakukan pada satu titik, tetapi secara menyeluruh untuk memastikan aliran air tidak terganggu oleh sedimentasi.
4. Pembangunan atau Perbaikan Saluran Penghubung – Saluran yang menghubungkan intake dengan sistem distribusi harus diperbaiki guna memastikan distribusi air tetap optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini diduga tidak memenuhi standar tersebut, yang berpotensi menyebabkan kegagalan fungsi intake dalam jangka panjang, ucap Hengki menjelaskan.
Hengki juga menambahkan “dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditentukan membuka peluang adanya unsur tindak pidana korupsi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap pihak yang terlibat dalam penyimpangan proyek negara dapat dijerat dengan ancaman hukuman sebagai berikut:
Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.”
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara, maka pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga pejabat yang berwenang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan tersebut, Tandasnya.
Ketua LSM KIBAR Hengki Maliki menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini diharapkan dapat membuka penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menduga ada praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam proyek ini. Jika benar ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, maka ini jelas merupakan tindakan yang melawan hukum,” ujar pentolan LSM KIBAR ini.
Masyarakat di sekitar Gentuma Raya juga mengeluhkan kondisi intake yang masih jauh dari layak, meskipun proyek rehabilitasi telah dinyatakan selesai. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya dikerjakan secara serampangan tanpa memperhatikan manfaat bagi masyarakat.
LSM KIBAR berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada penyelewengan, maka langkah hukum tegas harus diambil guna mencegah praktik korupsi dalam proyek infrastruktur di masa mendatang.



