kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumProvinsi Gorontalo

Panitia Pelaksana Tidak Perkenankan Anggota Membawa Suket Dalam Forum Muscab DPC Peradi Sai Gorontalo

172
×

Panitia Pelaksana Tidak Perkenankan Anggota Membawa Suket Dalam Forum Muscab DPC Peradi Sai Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Alfian Mahmud, sekretaris panitia pelaksana Muscab Peradi Sai Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Sekretaris Panitia Pelaksana Muscab DPC PERADI SAI Gorontalo, Alfian Mahmud, mengungkapkan jumlah anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Gorontalo.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 97 orang anggota. Namun, dari jumlah tersebut, tidak semuanya memiliki hak suara dalam Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PERADI SAI Gorontalo mendatang.

“DPC Peradi Suara Advokat Indonesia itu memiliki 97 anggota. Sebenarnya ada sekitar 100 anggota, tapi ada kurang lebih 3 yang sudah tidak menjadi anggota karena meninggal dunia,” ungkap Alfian Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).

Dari 97 Menjadi 70 Anggota

Alfian menjelaskan, dari total 97 anggota, hanya sekitar 70 orang yang memiliki hak suara dalam forum Muscab tersebut.

“Dari 97 orang anggota itu, sebagaimana data yang ada di DPC, ada sekitar 70 orang memiliki hak suara untuk dapat menjadi peserta Muscab,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pengurangan jumlah anggota itu disebabkan oleh status keanggotaannya yang sudah tidak aktif.

Hal ini, kata Alfian, terbukti dengan tidak diperpanjang masa berlakunya kartu anggota.

“Dari sebelumnya 97 menjadi 70 orang, karena tercatat ada sekitar dua puluh lebih sudah tidak aktif. Hal itu dibuktikan dengan tidak memperpanjang KTA. Jadi anggota yang KTA-nya tidak berlaku atau tidak memperpanjang kartu, tidak memiliki hak suara,” tegas Alfian.

Panitia Akui Keaktifan Anggota dengan KTA

Meski begitu, Alfian menegaskan bahwa, panitia hanya mengakui keaktifan keanggotaan melalui Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku.

“Silakan mengikuti Muscab, tapi verifikasi dari panitia itu berdasarkan keanggotaan yang tertera di KTA,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa peserta juga tidak diperkenankan menggunakan surat keterangan (suket) KTA agar bisa masuk ke dalam forum Muscab.

Menarik Untuk Anda :  PKC PMII Gorontalo Surati BK DPRD: Jangan Ulur Waktu Proses Pencopotan Wahyudin Moridu

“Perlu saya garis bawahi, tidak boleh peserta yang tidak memperpanjang KTA-nya untuk membawa surat keterangan KTA sementara. Harus KTA-Kartu Tanda Advokat dari Peradi Suara Advokat Indonesia, khususnya di DPC PERADI SAI Gorontalo,” tegas Alfian.

Dengan demikian, Alfian berharap seluruh anggota yang aktif dapat berpartisipasi menggunakan hak suaranya demi kemajuan organisasi ke depan.

“70 peserta itu, kami harap dapat bersama-sama mengikuti Muscab agar dapat melangsungkan pemilihan dan berperan memberikan suaranya sebagai bagian dari proses demokrasi di DPC,” tandasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312