kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaEkonomNusantaraProvinsi Gorontalo

Penggunaan Anggaran Hasil Efisiensi Dinilai Tidak Sesuai Inpres, Mahasiswa Lapor Pemprov Gorontalo ke Kejagung

195
×

Penggunaan Anggaran Hasil Efisiensi Dinilai Tidak Sesuai Inpres, Mahasiswa Lapor Pemprov Gorontalo ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Abdul Wahidin Tutuna, Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional.

RELATIF.ID, GORONTALO – Penggunaan anggaran hasil efisiensi tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo menuai polemik.

Sejumlah aktivis dan mahasiswa menilai, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Gelombang protes datang dari mahasiswa Gorontalo di Jakarta. Abdul Wahidin Tutuna, Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional, menilai langkah pemerintah provinsi menyalahi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memerintahkan Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan efisiensi anggaran. Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, anggaran hasil efisiensi hanya boleh diperuntukan untuk tujuh kriteria, yakni:

1. Bidang pendidikan;

2. Bidang kesehatan;

3. Infrastruktur dan sanitasi;

4. Optimalisasi penanganan pengendalian inflasi;

5. Stabilisasi harga makanan dan minuman;

6. Penyediaan cadangan pangan;

7. Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, kata Wahidin, faktanya anggaran efisiensi sekitar Rp5 miliar yang dikelola Gubernur justru dipakai untuk pengadaan LED di Gedung Dulohupa dan dua unit rumah dinas, pengadaan tiga unit mobil, rehabilitasi kamar mandi Kantor Gubernur, pemeliharaan rumah dinas Gubernur, serta keperluan lain.

“Hal ini menunjukan bahwa, anggaran hasil efisiensi yang digunakan oleh Gubernur, tidak sesuai Inpres,” tegasnya.

Wahidin juga mengecam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo, yang pada 22 Agustus 2025 menyetujui usulan Gubernur dan TAPD terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Ini kesepakatan yang melanggar Perundang-undangan dan Kode Etik serta sumpah janji DPRD,” bebernya.

Olehnya, ia akan melaporkan masalah ini ke BPK, terutama Kejaksaan Agung.

Menarik Untuk Anda :  Terbaik Dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan Dari Kementerian PANRB

“Kami tidak tinggal diam, ini uang rakyat, kami akan laporkan masalah ini ke Ombudsman Pusat, BPK Pusat dan Kejaksaan Agung,” tandasnya dengan tegas. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312