RELATIF.ID, GORONTALO_ Panwascam Tibawa temukan beberapa Kepala Keluarga (KK) tidak dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) penyusunan daftar pemilih sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Panwas Kecamatan Tibawa, Kartin Ramli kepada awak media, usai melakukan uji petik terhadap pelaksanaan Coklit yang telah dilakukan oleh Petugas Pantarlih.
“Temuan hasil pengawasan tersebut, kami temukan saat melakukan uji petik terhadap pelaksanaan Coklit yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” ungkap Anggota Panwas Kecamatan Tibawa, Kartin Ramli, Senin (08/07/2024).
Kartin menerangkan, temuan tersebut, telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tibawa melalui saran perbaikan untuk ditindaklanjuti sebagimana mestinya.
“Saran perbaikan yang telah kami sampaikan kepada PPK Tibawa itu untuk kembali melakukan proses pencocokan dan penelitian ulang terhadap sejumlah KK/ Pemilih di wilayah yang telah kami sampaikan dengan memperhatikan dan mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya
“Sudah jelas, bahwa dalam ketentuan menyebutkan pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan bertemu pemilih secara langsung dengan melakukan kegiatan Mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A – Daftar pemilih dengan KTP-el,” tambahnya
Selanjutnya, ia juga menjelaskan, apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP- el sebagaimana yang dimaksud, maka pantarlih dapat mencocokkan daftar pemilih dengan KK, Biodata Penduduk, atau IKD.
“Namun, fakta di lapangan, justru Pantarlih tidak melaksanakan hal tersebut sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kartin.
Olehnya, kata Kartin, berdasarkan temuan hasil Pengawasan tersebut, Panwas Kecamatan Tibawa menyampaikan saran Perbaikan kepada PPK Tibawa untuk melakukan proses coklit ulang terhadap sejumlah KK dengan menyampaikan tindak lanjut saran Perbaikan ini kepada Panwas Kecamatan Tibawa terhitung 3 Hari Sejak diterimanya surat yang telah kami sampaikan kepada PPK.
“Jadi tunggu saja bagaimana tindak lanjut dari teman-teman PPK Tibawa,” pungkasnya
(Beju)



