kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Pasca Putusan MK PHPU Bupati Gorontalo Utara, KIPP Sebut Bawaslu Amburadul

429
×

Pasca Putusan MK PHPU Bupati Gorontalo Utara, KIPP Sebut Bawaslu Amburadul

Sebarkan artikel ini
Ikrar Setiawan Akasse, Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Pada Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi PHP.BUP/55/XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon, Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf.

Dari hasil putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada di Gorontalo Utara.

Sebab, Mahkamah Konstitusi menemukan fakta, bahwa Ridwan Yasin masih berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 327/K/Pid/2024 tertanggal 25 April 2024. Sehingga, Ridwan Yasin didiskualifikasi dari calon Bupati Gorontalo Utara.

Lolosnya Ridwan Yasin sebagai calon Bupati pada Pilkada 2024

Sebelumnya, KPU Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan Ridwan Yasin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon Bupati.

Pengumuman tersebut, disampaikan oleh KPU melalui surat dengan nomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024 pada Sabtu, 14 September 2024.

Namun, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara beranggapan lain. Mereka menyatakan bahwa Ridwan Yasin memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati dalam Pilkada 2024, tanpa pertimbangan hukum yang berlaku.

Kritik KIPP terhadap Penyelenggara Pemilu

Berdasarkan hal diatas, Ikrar Setiawan Akasse, Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, melayangkan kritik keras terhadap Penyelenggara Pemilu.

Ikrar menilai, bahwa KPU Gorontalo Utara seharusnya sudah menyelesaikan permasalahan ini sejak tahapan pencalonan, khususnya terkait status hukum, Ridwan Yasin.

“Mestinya hal ini sudah selesai pada tahapan pencalonan. Jika MK mempersoalkan status Calon Bupati Ridwan Yasin. Seharusnya KPU Gorontalo Utara telah melakukan mitigasi sejak awal sebelum maupun saat tahapan pencalonan. Ruang itu tersedia bagi KPU, apalagi putusan inkrah sudah ada sejak 25 April 2024, jauh sebelum pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024,” ujar Ikrar.

Menarik Untuk Anda :  KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sukses Gelar Pentas Demokrasi Dan Pemilihan Duta Pilkada 2024

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan langkah mitigasi yang telah dilakukan KPU Gorontalo Utara dalam menangani potensi permasalahan pencalonan. Sebab, Menurut Ikrar, KPU memiliki ruang koordinasi lintas instansi, konsultasi berjenjang, hingga membuka helpdesk pencalonan.

Meski begitu, Ikrar menilai KPU baru “terbangun dari tidurnya” di tahapan akhir penelitian dokumen bakal calon Bupati untuk melakukan klarifikasi terhadap status hukum Ridwan Yasin.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara amburadul

Tak hanya KPU, Bawaslu Gorontalo Utara juga mendapat kritik serupa. Ikrar menilai bahwa lembaga pengawas pemilu tersebut terkesan amburadul dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran dalam Pilkada.

“Kegiatan bimbingan teknis, rapat koordinasi, konsultasi yang gencar dilakukan Bawaslu seharusnya memiliki ruh dalam memetakan potensi kerawanan setiap tahapan. Namun, yang terjadi, kewenangan itu seperti tidak dimanfaatkan dengan baik, padahal difasilitasi oleh negara,” tegasnya.

Ikrar juga menyoroti minimnya keterlibatan pegiat pemilu dalam berbagai agenda yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Gorontalo Utara sepanjang tahapan Pilkada.

Ia menjelaskan, keterlibatan pegiat pemilu sangat penting dalam upaya mitigasi indeks kerawanan dan memastikan Pilkada berjalan sesuai asas penyelenggaraan yang taat aturan.

“Hasil evaluasi kami, sepanjang tahapan Pilkada, Bawaslu dan KPU jarang melibatkan pegiat pemilu dalam kegiatan maupun diskusi yang dilakukan. Padahal, keterlibatan ini penting demi memperjuangkan pelaksanaan Pilkada yang taat asas,” tutupnya.

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312