RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti tindak pidana atau kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, miras, dan senjata tajam (sajam), bertempat di Kejari Kabupaten Gorontalo, Kamis (27/02/2025).

Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang ditangani sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara dan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan itu transparan,” jelas Abvianto kepada awak media.
Abvianto juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga penindakan tegas terhadap pelaku, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan, terutama tindakan yang merugikan orang lain.
“Kami pastikan setiap perkara ditangani dengan tuntas, mulai dari penangkapan hingga pemusnahan barang bukti,” tukas Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Beju



