kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Hukum

PBHAM dan Pengadilan Negeri Limboto Gagas Pos Bantuan Hukum Mobile, Djufri Buna: Memudahkan Masyarakat

449
×

PBHAM dan Pengadilan Negeri Limboto Gagas Pos Bantuan Hukum Mobile, Djufri Buna: Memudahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO___Yayasan Pusat Bantuan Hukum Advis Masyarakat (PBHAM) bersama Pengadilan Negeri Limboto menggagas Pos Bantuan Hukum Mobile.

Gagasan pos bantuan hukum mobile ini lahir dari ide dan pikiran, Djufri Buna,.SH.MH yang merupakan alumni terbaik Fakultas Hukum Universitas Gorontalo.

Dinosaur

“Ini merupakan pos bantuan hukum yang terjun langsung ke Desa-Desa untuk saat ini di awali di Desa Kaliyoso Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo, sosialisasi ini dihadiri langsung ketua pengadilan negeri Limboto dan masyarakat yang ingin berkonsultasi”, ujar Djufri Buna saat di konfirmasi, Minggu (19/02/2023).

Djufri Buna.SH.MH saat lakukan sosial di Desa Kaliyoso.

Dirinya mengungkapkan, jika apa yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Limboto ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Desa dan masyarakat.

“Dan kepala desa maupun masyarakat sangat merespon kegiatan ini, yang terpenting adalah bagaimana melalui kegiatan seperti ini masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.” Ungkapnya.

” Pos bantuan hukum mobile ini setiap bulan dilakukan di dua Kabupaten yakni Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, mengapa demikian karena dua Kabupaten ini merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Limboto”, Tambah Djufri.

Dengan begitu, kata Djufri masyarakat tidak perlu repot datang ke Pengadilan untuk konsultasi hukum karena pihaknya akan mendatangi langsung masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

“Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ketika berkonsultasi hukum, karena kita yang akan mendatangi sehingga dengan begitu masyarakat bisa bertanya dan berkonsultasi langsung karena memang ada wilayah yang jauh dari Pengadilan”, Katanya.

Pengacara tersohor di Gorontalo ini menjelaskan, di dalam Group pos bantuan hukum mobile juga ada Kepala Desa maupun Aparat Desa.

“Di dalam grup pos bantuan hukum mobile ini akan ada kepala desa dan aparat desa yang masuk, sehingga masyarakat ketika berkonsultasi hukum bisa mendatangi kantor desa nanti aparat desa atau kepala desa yang akan memfasilitasi menayangkan atau mengurai pokok permasalahan”, jelas Djufri Buna.(Win/Relatif.id).

Menarik Untuk Anda :  Pinca Bank BRI Limboto Tanggapi Pernyataan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Terkai Permintaan Data BPNT
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow