kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Ekonom

Pekerja PT. Tri Jaya Tangguh Isimu Menolak Dipindahkan, Manager HRD : Kontrak Sudah Berakhir

510
×

Pekerja PT. Tri Jaya Tangguh Isimu Menolak Dipindahkan, Manager HRD : Kontrak Sudah Berakhir

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Dengan berakhirnya masa kontrak sewa gedung PT. Tri Jaya Tangguh Ismu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo membuat kurang lebih 303 orang karyawan harus di pindahkan ke perusahaan yang sama ada di wilayah Boliyohuto.

Namun ketentuan perusahaan ini mendapatkan penolakan dari para karyawan yang tidak mau pindah ke PT. Tri Jaya Tangguh Paguyaman tersebut. Jum’at (03/03/2023).

Suasana rapat pihak perusahaan dan para pekerja PT. Tri Jaya Tangguh Isimu.

Bukan tampa alasan, selain jarak tempuh yang diperhitungkan para karyawan juga kekhawatiran akan nasib mereka jangan sampai akan dilakukan PHK seperti yang terjadi pada karyawan yang sudah bekerja di perusahaan ini.

Salah satu koordinator karyawan, Drs. Yasin K. Haru mengakui jika dirinya bersama rekan rekannya menolak untuk di pindahkan ke PT. Tri Jaya Tangguh Paguyaman.

“Pertama jaraknya yang kedua, dijaga jangan sampai di sana akan ada gesekan karena sudah banyak karyawan disana sudah di PHK sehingga kita ini di boyong ke sana, olehnya kami tidak setuju untuk itu. Jelasnya.

Walaupun pihaknya sudah mengetahui berakhirnya mass kontrak sewa gedung PT. Tri Jaya Tangguh Isimu namun, Yasin tetap bersikukuh untuk tidak pindah dan meminta haknya agar di selesaikan oleh perusahaan.

“Semua karyawan sudah satu suara tidak akan mau dipindahkan, tuntutan kami agar di selesaikan hak-hak kami berupa pesangon dan jika tidak maka aset perusahaan yang ada kami tahan dulu”, Katanya.

Yasin K. Haru.

” Untuk posisi pekerja di perusahaan ini ada yang bulanan, harian tetap, harian lepas dan borongan.” Tambahnya.

Sementara itu, Manager HRD Tri Jaya Tangguh Paguyaman,  Eti Sinaga menjelaskan, jika kehadirannya ditugaskan oleh menejemen untuk menyampaikan surat tentang perusahaan yang sudah berakhir kontrak dengan pemerintah daerah terkait sewa gedung dan juga surat mutasi bagi pekerja berjumlah 303 orang ke perusahaan yang ada di Paguyaman.

Menarik Untuk Anda :  Penggunaan Anggaran Hasil Efisiensi Dinilai Tidak Sesuai Inpres, Mahasiswa Lapor Pemprov Gorontalo ke Kejagung

“Semua ini dikarenakan sudah berakhirnya kontrak sewa menyewa atau tidak dilanjutkannya kontrak gedung pengelolaan pabrik tepung kelapa di Isimu, maka seluruh pekerja yang ada di sini dipindahkan ke Paguyaman”, jelas Eti Sinaga saat di wawancarai awak media.

“Dan surat ini sudah di sampaikan ke pimpinan perusahaan di Isimu, juga perwakilan departemen dan semua pekerja yang berjumlah kurang lebih 303 orang akan kita berikan surat. Nanti selanjutnya kita serahkan pada masing-masing pekerja mau atau tidak untuk di mutasi ke perusahaan yang ada di Paguyaman”, Lanjutnya.

Menurut Eti untuk kepastian apakah karyawan ini pindah atau tidak nanti dilihat pada tanggal 15 Maret 2023, karena semua pekerja diberikan waktu selama 15 hari kedepan guna persiapan.

” Nanti selanjutnya hasilnya seperti apa akan di sampaikan ke manajemen untuk yang mau atau tidak, karena semua kembali ke manejemen seperti apa nantinya”, Paparnya.

Manager HRD Tri Jaya Tangguh Paguyaman, Eti Sinaga saat di wawancarai awak media.

Dan gaji karyawan akan tetap disesuaikan dengan kinerjanya dan kedudukannya di perusahaan sebagai apa.

“Jadi tidak mungkin mereka (karyawan.red) bekerja tidak di gaji, dan gajinya sesuai juga tidak dikurangi”, tegas Eti Sinaga.(Win/Relatif.id).

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312