kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Hukum

Pelarian DPO Terpidana Kehutanan Berakhir Di Tangan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo

111
×

Pelarian DPO Terpidana Kehutanan Berakhir Di Tangan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Sebarkan artikel ini

RELATIF. ID, GORONTALO__Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan terpidana Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pagi tadi pada pukul 08.00 WITA, Senin (11/10/2021).

Lewat konferensi Persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, SH.,MH menyampaikan, bahwa terpidana Ko’ Yacen tiba di Gorontalo pada pukul 06.00 WITA setelah diberangkatkan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Provinsi Sulawesi Tengah.

“Alhamdulillah, tadi pagi sekitar pukul 06.00 WITA pagi DPO terpidana kehutanan yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu, telah tiba di Gorontalo atas nama terpidana Yancen Tangkilisan alias ko’ Yancen,” ujar Kasad.

Konferensi pers oleh Kejaksaan Tinggi (dok.istimewa).

Setelah melakukan permohonan untuk kasasi, Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen kata Kasad ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga menguatkan kembali dirinya untuk diproses hukum. Ada pun hukuman yang akan dijalani oleh Ko’ Yancen adalah 1 tahun penjara dan mengembalikan denda sebesar Rp.500.000.000.

“Yang menurut putusan Mahkamah Agung (MA_red) menolak kasasi dari pemohon dalam hal ini terpidana dengan menolak kasasi dari TPU sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menghukum terpidana selama satu tahun dengan denda Rp.500.000.0000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Juncto (3) bulan kalau tidak dibayar,”Katanya.

“Jadi hari ini setelah tiba di Kejati kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo untuk dilakukan eksekusi menjalani masa tahanan yang pernah dijalani oleh terpidana, jadi potongan tahanan akan dijalani dan eksekusi akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kota Gorontalo,” sambung Kasad.

Menarik Untuk Anda :  Kejaksaan Tinggi Gorontalo Diminta Proses Kasus Korupsi, Diduga Melibatkan Rusli Habibie

Selanjutnya, Mohammad Kasad memaparkan, bahwa sebelumnya terpidana Ko’ Yancen tidak koperatif atas pemanggilan Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi kebetulan terpidana pas turun putusan itu tidak pernah hadir dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU_red) untuk dilakukan eksekusi, dan rupanya terpidana kebetulan juga ditangkap di kediamannya,”Paparnya.

Penyerahan berkas terpidana

Lebih lanjut, Kasad menyampaikan, terpidana Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen dimasukan pada daftar pencarian orang oleh Kejati Gorontalo ketika menjadi buron sejak tahun 2018 silam.

“Untuk DPO ini hasil dari putusan yang telah turun sejak tahun 2018, jadi memang dicari sejak tahun 2018 lalu dan sekitar dua minggu sebelumnya oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo dimintakan bantuan untuk penangkapan, sehingga intensif sekali untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan dideteksi berada di Kabupaten Banggai,”Ucapnya.

“Seharusnya kalau dibilang tidak melarikan diri dia (Ko’ Yancen_red) mendatangi apabila dilakukan pemanggilan, tapi karena dia tidak mendatangi kita anggap keberadaanya dicari, sehingga kita masukan pada Daftar Pencarian Orang,” Tambah Kasad.

Terakhir, Kasi Penkum Kejati Gorontalo ini menuturkan, terpidana Ko’ Yancen pada hari ini juga akan diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo guna dilakukan eksekusi penahanan.

“Terpidana hari ini juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk dilakukan penahanan,” tutur Mohammad Kasad.(Win/Relatif.id)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312