Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Kabupaten Gorontalo

Pemda Berkomitmen Bayar ADD Tiga Bulan, Meski Terkendala Aturan Baru

×

Pemda Berkomitmen Bayar ADD Tiga Bulan, Meski Terkendala Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Keuangan dan aset Daerah. ( foto: RRI Gorontalo)

RELATIF.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tiga bulan tetap dibayarkan, meski menghadapi kendala akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan, saat diwawancarai melalui sambungan telfon WhatsApp pada Kamis (05/12/2024) kemarin, yang menjelaskan secara rinci sumber permasalahan dan langkah yang telah diambil pemerintah daerah.

Menurut Yanto, ADD bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 10 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Namun, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), terjadi perubahan signifikan dalam pengelolaan DAU.

“Dulu, DAU sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah untuk diatur. Namun, sekarang sudah dibagi menjadi dua: DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Kondisi ini menyebabkan perhitungan ADD berdasarkan DAU utuh menjadi tidak relevan,” jelas Yanto.

Ia mencontohkan, dari total DAU sebesar Rp 721 miliar yang diberikan pemerintah pusat, sekitar Rp 158 miliar sudah ditentukan penggunaannya. Akibatnya, sisa DAU yang tersedia untuk membayar gaji ASN, kepala daerah, anggota DPRD, layanan publik, sehingga ADD tidak mencukupi kebutuhan.

Meski begitu, Pemda telah mengupayakan pembayaran ADD pada bulan Oktober. Yanto mengungkapkan, dari 191 desa yang ada, sebanyak 140 desa telah menandatangani pencairan. Namun, untuk bulan November dan Desember, Yanto mengaku, bahwa kondisi kas daerah hingga akhir tahun 2024 tidak memungkinkan untuk membayar secara penuh.

“Apabila tidak dapat dibayarkan hingga akhir tahun (Desember) 2024, sesuai ilmu akuntansi pemerintahan, itu dicatat sebagai hutang yang wajib dibayarkan oleh Pemda. Jadi tidak ada cerita Pemda tidak membayar, ADD tetap dibayarkan,” tegasnya.

Menarik Untuk Anda :  Lahirkan Program Kursial, Tripartit Kabupaten Gorontalo Berharap Bisa Pecahkan Masalah Ketenagakerjaan

Terkait total alokasi anggaran ADD setiap bulan, Yanto mengatakan, berdasarkan perhitungan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, anggaran ADD diperkirakan sebesar Rp 66 miliar. Namun, pemerintah pusat menghendaki anggaran tersebut disesuaikan menjadi Rp 72 miliar per tahun.

Sementara itu, ia juga membantah terkait informasi yang beredar bahwa ADD tidak akan dibayarkan. Yanto memastikan, untuk bulan November dan Desember tetap dibayarkan.

“Itu tidak mungkin. Seperti tahun lalu, ada satu bulan ADD yang belum terbayarkan pada Desember, tetapi sudah kami selesaikan pada tahun ini. Hal serupa juga akan kami lakukan untuk tahun ini,” tutupnya.

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok