kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaBone Bolango

Pemerintah Bone Bolango Sebut SKPT Kades Toto Utara Terbit di Atas Aset Daerah

46
×

Pemerintah Bone Bolango Sebut SKPT Kades Toto Utara Terbit di Atas Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Konferens pers Bagian Hukum Setda Bone Bolango.

RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkapkan adanya dugaan persoalan terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

Kini, temuan itu menjadi salah satu materi yang tengah dikaji pemerintah dari aspek administrasi maupun hukum.

Dinosaur

Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya menjelaskan, lahan tersebut merupakan bagian dari aset yang berasal dari proses penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari Provinsi Sulawesi Utara kepada Provinsi Gorontalo saat pemekaran daerah.

Aset itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Zen bilang, dokumen penyerahan saat itu belum mencantumkan luas maupun nilai aset secara rinci, sehingga menjadi temuan dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Karena belum memuat luas dan nilai, kami mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL. Dari proses itu muncul luasan sekitar 80 ribu meter persegi. Itu yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam pencatatan aset,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Zen mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango saat ini, tengah mempercepat proses sertifikasi seluruh aset daerah sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah milik pemerintah.

Di tengah proses itu, kata Zen, pemerintah menemukan adanya SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani Kepala Desa Toto Utara nonaktif di atas lahan yang diklaim sebagai aset daerah.

“Pada saat kami sedang gencar melakukan pensertifikatan tanah aset pemerintah, tiba-tiba muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani kepala desa. Itu yang kemudian menjadi perhatian serius,” katanya.

Menarik Untuk Anda :  Dorong Generasi Cerdas, Komunikatif Dan Berkarakter, Pemerintah Bone Bolango Gelar Lomba Bertutur

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum Setda dan tim penasihat hukum untuk mengkaji seluruh persoalan yang menjadi latar belakang penonaktifan sementara Ramla Djafar.

Langkah ini dilakukan, agar setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami bersama tim hukum pemerintah daerah telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi penyebab penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Penasihat hukum pemerintah daerah juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” jelas Miftahudin.

“Pemerintah menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Karena itu kami berharap kerja sama media dapat terus terjalin dengan baik agar informasi yang diterima publik tetap objektif dan berdasarkan fakta,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow