Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H Sebesar Rp. 40.000 Perjiwa

73

RELATIF.ID, GORONTALO-Sekretaris Daerah, Roni Sampir mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menetapkan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 40.000 perjiwa.

Roni mengatakan untuk pembayaran hingga penyalurannya, diberikan kepada unit pengumpul zakat fitrah di desa atau di kelurahan di setiap masjid.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat, sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya membantu kepada yang membutuhkan. Sebab, Kata Roni, bulan suci ramadhan ini adalah bulan untuk melatih menjadi manusia yang peduli terhadap manusia yang lain.

“Karena diantara kita ini banyak yang membutuhkan sentuhan-sentuhan, terutama yang kurang mampu,” ungkap Roni Sampir, Senin (25/03/2024).

Selanjutnya, ia berharap, dengan adanya zakat fitrah ini, dapat membantu bagi masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Dengan adanya zakat fitrah ini, saya menghimbau kepada yang memang wajib membayar zakat fitrah, memaksimalkan mungkin untuk membayar zakat fitrah bahkan sedekah dalam rangka untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu memenuhi kebutuhannya, apalagi menghadapi hari raya nanti,” tuturnya.

Pewarta: Beju

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab