RELATIF.ID, GORONTALO – Proses pemilihan Dekan Fakultas Hukum di Universitas Gorontalo (UNIGO) telah selesai.
Seluruh tahapan proses pemilihan itu dinyatakan berjalan sesuai dengan ketentuan Statuta Tahun 2025 dan peraturan dibawahnya.
Sekilas Tentang Statuta dan Peraturan dibawahnya
Dekan Fakultas Hukum UNIGO, Dr. Yusrianto Kadir, S.H., M.H, mengatakan bahwa seluruh tahapan proses seleksi pemilihan dekan periode 2026-2030, itu dilakukan berdasarkan regulasi yang sah, mulai dari tingkat universitas hingga fakultas.
Ia menjelaskan, lahirnya Statuta Universitas Gorontalo Tahun 2025 mengharuskan penyesuaian terhadap seluruh peraturan pelaksanaan di bawahnya.
Berdasarkan legal opinion yang ia sampaikan kepada rektor dan yayasan, terdapat hampir 40 peraturan pelaksanaan yang harus disusun dan/atau disesuaikan sebagai mandatory dari Statuta UNIGO 2025.
“Sejauh ini, baru empat regulasi yang telah disahkan, yakni Peraturan Yayasan Nomor 1 tentang Pemilihan Rektor, Peraturan Yayasan Nomor 2 tentang Mekanisme Pemilihan Wakil Rektor, Peraturan Universitas Nomor 1 tentang Senat Akademik, dan Peraturan Universitas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Struktural,” ujar Yusrianto saat ditemui diruang kerjanya, pada Jumat (13/2/2026).
Dalam Peraturan Universitas Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, diatur dua jenis jabatan, yakni jabatan prerogatif dan jabatan elektif.
Yang dimaksud dengan jabatan prerogatif, lanjut Yusrianto, diantaranya meliputi wakil rektor, kepala lembaga, kepala badan, dan kepala pusat studi di tingkat universitas.
“Sedangkan jabatan elektif, itu mencakup dekan dan direktur pascasarjana, yang mekanisme pengisiannya diatur dalam statuta serta peraturan universitas sebagai aturan dibawahnya,” jelasnya
Rektor yang baru dilantik, kata dia, berkeinginan melakukan penataan kembali seluruh jabatan di lingkungan universitas, termasuk jabatan yang masa jabatannya belum berakhir. Meski rata-rata masa jabatan dekan akan berakhir pada Februari 2027, sementara direktur berakhir Juli 2026.
Namun, dalam ketentuan peralihan Peraturan Universitas Nomor 2 Tahun 2026, diatur bahwa pejabat elektif dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir dengan alasan penataan kepemimpinan. Klausul tersebut juga mendapat persetujuan dari seluruh anggota senat universitas dan disahkan oleh rektor.
Instruksi Rektor dan Pembentukan Panitia
Menindaklanjuti regulasi tersebut, rektor pada 3 Februari 2026 mengirim surat kepada seluruh dekan dan direktur pascasarjana untuk segera melakukan seleksi dan penilaian calon dekan.
Surat itu memberi batas waktu hingga 12 Februari 2026 untuk penyampaian hasil seleksi ke rektor.
Menurut Dekan Yusrianto Kadir, substansi surat tersebut tidak bertentangan dengan statuta.
Sebab, kewenangan seleksi dan penilaian calon dekan berada di senat fakultas dan pascasarjana, sementara rektor hanya mengusulkan calon terpilih kepada yayasan untuk memperoleh persetujuan.
“Makna persetujuan dari yayasan harus bersandar pada standar objektif, seperti kelengkapan administrasi, penilaian visi-misi, kapabilitas, dan rekam jejak,” ujarnya.
Sehari setelah menerima surat rektor, Senat Fakultas Hukum menggelar rapat pleno pada 4 Februari 2026.
Adapun sejumlah pembahasan dalam rapat pleno itu ialah, agenda pertama adalah pembentukan panitia seleksi yang diketuai oleh Muslim Kasim. Dan agenda kedua adalah, menyusun dan mengesahkan Peraturan Senat Fakultas Hukum Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Dekan.
Regulasi tersebut disusun sebagai perintah langsung dari Peraturan Universitas Nomor 2 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap senat fakultas menyusun tata cara teknis seleksi, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya (vide pasal 11 ayat (4) PU 2/2026).
Oleh karena belum ada keputusan rektor yang mengubah komposisi senat fakultas hukum, maka senat lama tetap menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (7) dan ayat (8), serta Pasal 112 Statuta yang memberi waktu dua tahun untuk penyesuaian seluruh peraturan pelaksanaan.
Tahapan dan Hasil Seleksi
Setelah rapat pleno itu, panitia pelaksana kemudian membuka pendaftaran bakal calon dekan yang dijadwakan 5–7 Februari 2026.
Dari empat orang dosen yang mengambil formulir bakal calon, hanya dua yang mengembalikan berkas dan memenuhi syarat administratif.
Dua dosen yang mengembalikan berkas dan dinyatakan memenuhi syarat administratif itu ialah, Dr. Roy Marten Moonti dan Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H. Oleh karena itu, kedua Bakal Calon tersebut ditetapkan sebagai Calon oleh Senat Fakutas Hukum.
Setelah itu, berdasarkan jadwal tahapan panitia pemilihan, penyampaian visi-misi calon dekan dilaksanakan pada 9-10 Februari 2026 di Aula Fakultas Hukum UNIGO.
Adapun yang turut hadir langsung dalam penyampaian visi-misi calon dekan itu yakni, rektor, para wakil rektor, Ketua Yayasan, dosen dan karyawan, mahasiswa, serta Ketua Alumni Fakultas Hukum UNIGO.
Penilaian calon dekan sendiri, itu diatur dalam Pasal 17 Peraturan Senat FH Nomor 1 Tahun 2026.
Adapun tiga tiga komponen utama penilaian yang diatur dalam peraturan tersebut, meliputi rekomendasi representatif (30 persen), visi-misi dan program kerja (40 persen), serta kapabilitas dan rekam jejak (30 persen).
Rekomendasi representatif melibatkan dosen tetap (40 persen dari komponen rekomendasi), karyawan (20 persen), mahasiswa (20 persen), dan alumni (20 persen).
Dari 17 dosen tetap Fakultas Hukum yang tercatat aktif di Pangkalan Data Dikti, 11 orang mengembalikan formulir rekomendasi.
Empat karyawan fakultas hukum, seluruhnya memberikan rekomendasi. Perwakilan mahasiswa dan alumni, yang diwakili langsung Ketua Alumni, Rahmat Mohammad juga memberikan rekomendasi.
Hasil rekapitulasi menunjukkan, untuk komponen rekomendasi representatif, Dr. Roy Marten Moonti memperoleh skor 68,18 persen, sedangkan Dr. Nurmin K. Martam memperoleh 31,82 persen.
Dekan Dr. Yusrianto Kadir, S.H., M.H yang juga selaku Ketua Senat menjelaskan, pelibatan pemangku kepentingan dalam komponen rekomendasi ini, merupakan penjewantahan dari Pasal 6 Peraturan Universitas Gorontalo Nomor 02 Tahun 2026, khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan yang kemudian disepakati bersama oleh seluruh anggota senat FH.
Mengingat Fakultas Hukum bersifat monodisiplin dengan hanya memiliki satu program studi, maka komposisi anggota senat aktif saat ini berjumlah empat orang. Sehingga, mekanisme tersebut dinilai membantu menjaga objektivitas senat dalam melakukan penilaian terhadap para calon dekan.
“Seleksi dekan dalam seluruh peraturan berjenjang dimaknai sebagai seleksi oleh senat. Dan pelibatan unsur representatif yang berbobot 30 persen ini untuk memperkuat objektivitas 70 persen komponen penilaian senat (vide Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Senat FH Nomor 1/2026),” lanjut Yusrianto.
Setelah pemaparan visi misi Calon Dekan yang dilaksanakan melalui rapat senat terbuka, tanggal 10 februari 2026 pukul 15.00 wita senat melakukan rekapitulasi terhadap rekomendasi representatif dari seluruh pemangku kepentingan dan menghitung skor perolehan nilai dari komponen visi, misi, program kerja dan komponen kapabilitas serta rekam jejak yang menjadi kewenangan senat.
Perhitungan didasarkan pada rubrik penilaian yang menjadi lampiran dari Peraturan Senat FH UNIGO Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara seleksi Dekan.
Pengisian nilai dan perhitungannya dilakukan oleh masing-masing anggota senat yang teridiri dari Dr. Yusrianto Kadir, SH.,MH, Dr. Nurwita Ismail, SH.,MH, Yayan Hanapi, SH.,MH, dan Dince A. Kodai, SH.,MH.
Kemudian, pada tanggal 11 februari 2026 pukul 14.30 wita, senat Fakultas Hukum UNIGO yang didampingi dan dibantu oleh seluruh panitia seleksi dekan, berhasil merampungkan seluruh komponen penilaian yang meliputi: (a) rekomendasi reperesentatif; (b) Visi, misi, dan program kerja; dan (c) kapabilitas dan rekam jejak dengan nilai akhir: Dr. Roy Marthen Moonti, SH.,MH memperoleh nilai akhir 87,25 dan Dr. Nurmin K. Martam, SH., MH memperoleh nilai akhir 73,61.
Dengan demikian, merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf f Peraturan UNIGO Nomor 02 Tahun 2026 tentang Jabatan Struktural, Dr. Roy Marthen Moonti, SH.,MH ditetapkan sebagai calon dekan terpilih.
Selanjutnya, tetap pada pasal yang sama huruf g: hasil seleksi disampaikan kepada Rektor. Kemudian pada huruf h: Rektor mengajukan calon Dekan terpilih kepada Yayasan untuk mendapat persetujuan; dan huruf i: Setelah mendapat persetujuan Yayasan, Rektor menetapkan pengangkatan Dekan dengan Keputusan Rektor.
“Penilaian tetap berada pada kewenangan penuh senat melalui penilaian visi-misi serta kapabilitas dan rekam jejak para calon dekan,” pungkasnya. (Beju)



