RELATIF.ID, GORONTALO-Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ZP) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris Daerah, Roni Sampir mengatakan berdasarkan surat tersebut, ini menjadi dasar pijakan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti terkait dengan aturan yang berlaku di ASN.
“Pemerintah daerah telah menindak lanjuti dengan membuat surat pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan,” ujar Roni Sampir, Senin (04/03/2024).
Berikut, Roni mengungkapkan, dengan adanya surat pemberhenti ini, maka pihaknya telah mengangkat Plt Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Gorontalo
“Tentu Plt ini akan bekerja sampai dengan status daripada yang bersangkutan (ZP) itu berkekuatan hukum tetap atau ingkrah, melalui sidang pengadilan nanti,” ungkapnya
“Pak Bupati sudah menyampaikan ke saya bahwa pemerintah daerah akan berupaya untuk melakukan pendampingan hukum untuk yang bersangkutan sampai putusan,” beber Roni
Selanjutnya, Roni membeberkan berangkat dari kasus tersebut, ini menjadi suatu pelajaran, bahwa dalam bekerja harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Ini menjadi pelajaran untuk kita semua, bawah kita bekerja harus hati-hati, jangan lari dari aturan yang sudah dijalankan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada 22/02/2024 telah menetapkan tersangka terhadap Sdr. ZP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo TA. 2018.
Pewarta : Beju