Scroll untuk baca artikel
Keluarga Besar (1)
Keluarga Besar (2)
previous arrow
next arrow
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Perguruan Tinggi

Penanganan Kasus Korupsi Hamim Pou Disorot Dalam Kuliah Umum Bersama Komisi Kejaksaan RI

112
×

Penanganan Kasus Korupsi Hamim Pou Disorot Dalam Kuliah Umum Bersama Komisi Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini
foto atas: Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi. Foto bawah: Presiden BEM UG, Harun Alulu.

RELATIF.ID, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan korupsi Hamim Pou yang belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tajam ini mencuat dalam acara kuliah umum dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Gorontalo dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang berlangsung Kamis, (14/11/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan sejumlah pejabat dari kalangan kejaksaan serta pemerintahan daerah. Selain itu, turut hadir mahasiswa dan civitas akademika Universitas Gorontalo yang sangat antusias mengikuti kegiatan ini.

MoU yang ditandatangani ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan hukum serta pengawasan etika di lingkungan kejaksaan. 

Usai penandatanganan, Prof. Pujiyono menyampaikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum, para dosen, dan pejabat kejaksaan setempat. 

Diskusi berlangsung tertib hingga sesi tanya jawab, di mana mahasiswa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan kritis mereka.

Suasana forum mulai memanas saat Presiden Mahasiswa Universitas Gorontalo, Harun Alulu, mengajukan pertanyaan tajam mengenai batas kewenangan Komisi Kejaksaan dalam mengawasi lembaga kejaksaan, khususnya terkait kasus-kasus yang dianggap belum tuntas. 

Harun secara khusus menyoroti penanganan kasus Hamim Pou yang telah dinyatakan lengkap (P21) namun belum ada tindakan penahanan, serta ketidakjelasan proses hukum terhadap Tom Lembong yang penahanannya dinilai kurang transparan.

“Sampai di mana kewenangan Komisi Kejaksaan dalam mengawasi kejaksaan? Dalam kasus Hamim Pou, mengapa perkara yang sudah P21 tak ada penahanan? Ini menguatkan kesan bahwa progresivitas penegakan hukum hanya ada di pusat, tetapi tidak sampai ke daerah,” tegas Harun dalam forum tersebut.

Ketika Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo mencoba menjawab, Harun kembali menginterupsi dan menyatakan bahwa seharusnya kejaksaan menyediakan forum khusus untuk mengklarifikasi penanganan kasus ini, bukan memanfaatkan forum akademik untuk berdalih. Interupsi ini memicu suasana tegang di dalam ruangan.

Menarik Untuk Anda :  Akhirnya, Rahmat S. Hemeto Nahkodai Ketua IKA Universitas Gorontalo

Harun juga menegaskan, bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan pusat sering terlihat progresif meskipun terkadang dianggap sebagai “penegakan hukum pesanan.” Ia meminta konsistensi penanganan kasus di tingkat daerah agar keadilan tidak hanya menjadi jargon di pusat.

Menanggapi kritikan tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di lembaga kejaksaan. 

Ia bahkan membuka akses pelaporan langsung dengan membagikan nomor pengaduan kepada hadirin, yang memungkinkan masyarakat melaporkan setiap dugaan ketidakberesan dalam proses penegakan hukum.

“Jika ada pelanggaran atau ketidakberesan, laporkan kepada kami secara resmi, kami akan menindaklanjutinya,” ungkap Prof. Pujiyono.

Penulis: Beju 

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Keluarga Besar (1)
Keluarga Besar (2)
previous arrow
next arrow