Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Pengadaan Bibit Jagung Diduga Palsu, Ratusan Warga Desa Buhu Tuntut Pemecatan Plt Sekdes

×

Pengadaan Bibit Jagung Diduga Palsu, Ratusan Warga Desa Buhu Tuntut Pemecatan Plt Sekdes

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Buhu unjuk rasa di depan kantor Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Ratusan warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Senin (13/1/2025), menggelar aksi demonstrasi menuntut pemecatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa, YD, bertempat di kantor Desa Buhu.

Tuntutan tersebut muncul setelah YD diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp156.947.000 untuk pengadaan bibit jagung pada tahun anggaran 2024, yang belakangan diketahui palsu.

“Maksud dan tujuan kami ke sini tidak lain untuk meminta kepada aparat desa dan BPD Desa Buhu agar memecat Plt Sekdes (YD). Dirinya telah merugikan masyarakat Desa Buhu,” tegas salah satu perwakilan masyarakat dalam aksi tersebut.

Aparat desa buhu dan warga sedang rapat dengan pendapat.

Merespons tuntutan warga, pemerintah Desa Buhu menyetujui aspirasi tersebut, yang dibuktikan dengan Surat rekomendasi pemberhentian Plt Sekdes dengan nomor 143/Bh.Tib/I/2025 pada tanggal 13 Januari 2025, yang ditandatangani langsung Kepala Desa Buhu, Risman Talipi, ditujukan kepada Camat Tibawa sebagai permohonan pemberhentian.

“Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara pemerintah desa, BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat, maka dengan ini memohon kepada camat Tibawa untuk memberikan rekomendasi pemberhentian, YD (Kaur Perencanaan) dari jabatannya sebagai Plt. Sekretaris Desa,” bunyi surat rekomendasi tersebut.

Setelah dikeluarkan surat rekomendasi itu, Koordinator lapangan aksi, Sofyan Modanggu menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah desa atas respons tuntutan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah desa yang telah menerima aspirasi kami. Ke depan, kami berharap Desa Buhu akan menjadi lebih baik lagi,” ujar Sofyan.

Sementara itu, Kepala Desa Buhu, Risman Talipi, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi, karena yang bersangkutan sudah melakukan pertanggungjawaban. Namun, pihaknya memilih untuk mengikuti suara masyarakat yang tidak lagi menginginkan YD menjabat di Desa tersebut.

Menarik Untuk Anda :  Pemerintah Kabupaten Gorontalo Akan Turunkan Tim Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa Upomela

“Kalau menurut hati nurani saya, ini tidak seharusnya terjadi. Tetapi karena mitra saya juga menolak beliau, maka hati besar saya ikut mendukung keputusan ini,” tutur Risman.

Ketika ditanya terkait pengembalian dana desa yang diduga disalahgunakan, Risman menyebutkan, bahwa YD telah mengembalikan dana sebesar Rp50 juta ke kas desa.

“Terinformasi oleh beliau, itu sekitar 50 juta,” katanya.

Risman juga mengingatkan masyarakat, agar persoalan seperti ini dapat lebih dulu dimusyawarahkan sebelum dilaporkan.

“Tolong dikoordinasikan apabila ada kekeliruan pemerintah desa. Jangan langsung main lapor. Desa Buhu juga yang akan malu,” tambahnya.

Seluruh jajaran Aparat Desa dan BPD Desa Buhu.

Sebagai informasi juga, pengadaan bibit jagung yang diduga bermasalah ini, telah dibagikan kepada 126 masyarakat, dengan setiap penerima mendapatkan dua sak bibit jagung.

Dengan diterbitkannya surat rekomendasi itu, masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari Camat Tibawa untuk memproses pemberhentian Plt Sekdes, sesuai aspirasi mereka.

Tak hanya itu saja, permasalahan ini juga, telah mendapatkan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Gorontalo, pada Jumat (3/1/2025) kemarin.

Sebagaimana dikutip dari BeritaA1.id, Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Dewi Nani menjelaskan, bahwa pengadaan dugaan bibit palsu yang terjadi di Desa Buhu Kecamatan Tibawa, sudah dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan fakta, bahwa bibit jagung yang diadakan oleh Pemerintah Desa Buhu, adalah produk palsu.

Dengan temuan itu, Ketua Tim Riksus Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Iskandar Pembengo mengungkapkan, bahwa persoalan Pengadaan Bibit Palsu di Desa Buhu, sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sesuai ketentuan 60 hari setelah diserahkan LHP, Pemerintah Desa Buhu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan juga Pengembalian dana ke kas desa, yang telah digunakan untuk pengadaan Bibit Jagung Palsu tersebut,” ungkap Ketua Tim Riksus, Iskandar Pembengo.

Menarik Untuk Anda :  Kuasa Hukum ROMANTIS Ajukan Permohonan Sengketa Di MK, Respons Gugatan Hasil Rekapitulasi Suara

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok