RELATIF.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memberikan limit waktu 10 hari, terhitung sejak senin (02/10) bagi para pedagang yang sudah ditetapkan sebagai penjual yang menempati Pasar Moderen, untuk segera mengisi dan menempati lapak, agar segera melakukan aktivitasnya untuk berdagang.
Hal ini sebagai mana ditegaskan oleh Kabid Perdagangan Dinas Perindag Kabgor Rahmanto Lahili, dimana menurutnya, sejak diresmikan beberapa pekan lalu, baru sebagian kecil yang sudah menempati dan melakukan aktiviasnya untuk berjualan, sementara sebagian besar belum mengisi lapaknya dengan berbagai alasan.
“Jadi hasil rapat bersama diputuskan, para pedagang tersebut diberikan jangka waktu 10 hari. Jika waktu diberikan tidak diindahkan, maka akan diganti dengan pedagang lainnya yang siap menempati lapak yang disediakan,” ucap Rahmanto Lahili kepada awak media.
Lebih lanjut dirinya mengatakan alasan para pedagang hingga belum menempati lapaknya karena, pertama mereka masih menunggu barang-barang mereka yang nantinya akan diperdagangkan di Pasar moderen tersebut, kemudian alasan lainnya yakni keadaan Pasar mode en yang belum terlihat Ramai pengunjungnya, sehingga mereka masih enggan untuk membuka lapaknya.
“Untuk alasan pertama memang masih sedikit masuk di akal, namun alasan kedua itu sudah menjadi resiko dari para pedagang itu sendiri dan tidak bisa dijadikan alasan, karena kalau mereka masih menunggu keramaian dari Pasar moderen makan waktu yang mana, kemudian bisa jadi tidak akan ram ad i jika bel u m maksimal para pedagang yang beraktivitas ditempat tersebut,” tandasnya.
Pewarta Dhedy Henga