kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Hukum

Persoalan Perpanjangan SIM, Judi Dan Minuman Keras Jadi Keluhan Utama Warga Batudaa Di Jumat Curhat

257
×

Persoalan Perpanjangan SIM, Judi Dan Minuman Keras Jadi Keluhan Utama Warga Batudaa Di Jumat Curhat

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID GORONTALO – Jajaran Polres Gorontalo secara kontinyu melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat, yang dikemas dalam tema Sarapan Bareng (SABAR) dalam menyerap segala bentuk kelugan, kritik serta saran dalam mencarikan solusi, memecahkan persoalan yang banyak timbul dikehidupan masyarakat, demi menciptakan rasa aman dan nyaman, dilingkungan masyarakat sesuai yang diharapkan bersama.

Kali ini yang menjadi tuan rumah dari pelaksanaan Jumat Curhat tersebut adalah masyarakat kecamatan Batudaa yang dilaksanakan di Desa Iluta dihadiri oleh Aparat Kecamatan dan Desa, serta beberapa perwakilan masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung dengan pihak Kepolisian dalam penegakan hukum saat ini, dan upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Masyarakat), di era saat ini.

Mencuat dalam Jumat Curhat adalah persoalan perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku SIM lama, kemudian juga yang jadi masalah adalah masalah Kamtibmas khususnya maraknya minuman keras yang beredar dan banyak di Konsumsi yang memicu terjadinya kriminalitas yang secara umum terjadinya penganiayaan dan KDRT.

Kemudian yang ke 3 masih maraknya perjudian di tingkat masyarakat yang sepertinya sudah sulit untuk dihilangkan, dan yang terakhir adalah pernikahan dibawah umur, sehingga butuh solusi bersama untuk meminimalisir terjadinya persoalan-persoalan yang terjadi di daerah atau wilayah masing-masing.

Menjawab hal ini Kabag Ren AKP Oktavianus Rembeth mengungkapkan Polres Gorontalo sudah menyiapkan laporan aduan masyarakat melalui WA, yang konsekwensi nama dari pelapor akan disembunyikan atau diamankan, untuk menjaga tingkat keamanan dari masyarakat itu sendiri.

“Saat ini ditingkat desa sudah diaktifkan Babinkamtibmas, yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan yang masih bisa diatasi di tingkat Desa. Kalau memang tidak bisa diatasi di tingkat desa baru dibawa ke tingkat kepolisian. Karena untuk menjaga terjadinya kriminalitas bukan hanya tanggung jawab Polri semata, namun merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Menarik Untuk Anda :  Direktur CV. Mitra Jaya Bangunan Laporkan Rekan Kerjanya Dugaan Penggelapan

Sementara itu Kanit Kalsel Tibcar, Ipda Zulkifli Adam menambahkan, untuk persoalan perpanjangan SIM dan knalpot racing mengatakan, untuk persoalan perpanjangan SIM memang sudah diatur bahwa, untuk memperpanjang minimal 1 hari sebelum SIM tersebut, kecuali masa berlaku SIM mati saat hari libur masih mendapat kebijakan masalah perpanjangan.

“Untuk masalah knalpot racing memang menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan pada masyarakat apalagi pada malam hari waktu istirahat, tentunya kebisibgannya sangat mengganggu masyarakat. Insya Allah ini akan menjadi perhatian kami di Lantas untuk ditindak lanjuti bagaimana mengatasi hal tersebut,” tuturnya.

Camat Batudaa Roni Monoarfa mengungkapkan dirinya sangat mengapresiasi pelaksanaan Jumat Curhat oleh jajaran Polres Gorontalo, karena dengan begitu masyarakat bisa mengeluarkan unek-unek serta keluhan mereka yang rasakan selama ini dan membutuhkan solusi bersama bagaimana penanggulangannya, minimal meminimalisir terjadinya persoalan-persoalan yang banyak terjadi selama ini.

“Seperti diketahui bersama yang sangat dibutuhkan masyarakat adalah bagaimana mendapatkan solusi untuk memecahkan dan mengatasi segala bentuk kriminalitas yang ada. Makanya dengan adanya Jumat Curhat seperti ini dapat menjadi bagian untuk memerangi segala macam persoalan yang ditimbulkan oleh masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Kapolsek Batudaa Iptu Yudi Armanto mengapresiasi dan mengucapkan Terima kasih atas kehadiran para Aparat Kecamatan dan Desa beserta para tokoh masyarakat, dalam mendukung segala kinerja kepolisian khususnya dalam menjaga wilayahnya dari ganguan Kamtibmas, yang saat ini banyak mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Marilah kita jaga bersama (Kamtibmas) diwilayah kita ini, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi lingkungan kita sendiri. Jadilah polisi bagi kita sendiri, sehingga dengan begitu keamanan dan ketentraman masyarakat akan terjaga dengan sendirinya, dan tidak akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ucapnya.

Menarik Untuk Anda :  Dosen Hukum Pidana UNIGO Jelaskan Penerapan Pasal 466 KUHP Nasional Atas Kasus Kekerasan Anak

Pewarta : Dhedy Henga

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312