RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan terkait laporan Marten Basaur ke Mapolda Gorontalo yang mempertanyakan legalitas dan etika aparat dalam penertiban tambang ilegal.
AKBP Sigit menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh jajarannya di lapangan telah sesuai dengan aturan hukum dan dilengkapi dokumen resmi berupa surat perintah.
“Anggota saya di sana bekerja atas perintah saya. Surat perintahnya lengkap, ditandatangani, dan resmi. Itu murni upaya preventif untuk menghimbau serta melarang kegiatan pertambangan ilegal,” tegas Sigit dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Rabu (4/6/2025).
Sigit juga meluruskan tudingan bahwa pihaknya tidak transparan atau menunjukkan sikap arogan.
Ia mengatakan bahwa respons tegas yang ditunjukkannya merupakan bentuk penegasan terhadap pihak yang dianggap menyudutkan institusi dan membawa nama Polda Gorontalo secara tidak bertanggung jawab.
“Lalu dia (Marten) bilang, ‘kalau begitu ketemu saja di Polda.’ Saya bilang, ‘kamu jangan bawa-bawa nama Polda’. Saya merasa pada saat situasi itu saya perlu meninggikan suara, jangan sampai saya tahu dia sedang merekam, agar dia tidak menyebut-nyebut nama lain yang belum tentu kebenarannya,” ungkapnya.
Demikian halnya yang disampaikan oleh pihak Polda Gorontalo. Melalui Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyatakan bahwa tindakan preventif terhadap aktivitas tambang ilegal memang menjadi bagian dari tugas kepolisian di daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan penertiban harus tetap mengacu pada prosedur dan administrasi yang sah.
“Sepanjang ada surat perintah dan tindakan dilakukan dalam rangka pencegahan aktivitas tambang ilegal, maka itu sah secara prosedural. Kita mendukung langkah preventif seperti itu,” ujar Desmont.
Soal laporan yang disampaikan oleh Marten Basaur pada Selasa, 3 Juni 2025 di Mapolda Gorontalo, Desmont menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai dan memproses laporan maupun aduan dari masyarakat, asalkan berdasarkan bukti-bukti konkret.
“Kami menghargai setiap bentuk laporan maupun aduan. Namun, semua harus disertai bukti yang jelas,” terangnya.
Penulis: Beju



