RELATIF.ID, GORONTALO – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga konten kreator berinisial AKR (31), warga Kecamatan Kota Utara.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ARA (32), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Selasa 30 Juli 2024.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta yang didampingi oleh Kapolsek Kota Tengah, Ipda Maystuti Usman, menjelaskan bahwa AKR melakukan penganiayaan setelah melihat korban ARA bersama istri pelaku dan beberapa rekan perempuan di dalam kamar kos.
“Kejadian bermula ketika AKR mencari istrinya untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka. AKR melihat sendal istrinya di depan salah satu kamar kos yang ada di Kecamatan Kota Tengah,” jelas Leonardo saat konferensi pers pada Rabu (31/07/2024).
Leonardo mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku, saat membuka pintu kamar kos, dia melihat korban sedang memangku dan memeluk istrinya, FYHM.
“Sehingga secara refleks, pelaku AKR mengambil pisau badik yang sudah diletakkan di dalam tas, lalu masuk ke dalam kamar kos sambil berkata ‘ngoni kase biar orang pe bini baku baku kurung!’ Seketika itu AKR langsung melayangkan pisaunya ke tubuh dan bagian kepala korban,” ungkap Leonardo.
Leonardo menambahkan bahwa antara AKR dan istrinya, FYHM, sedang ada masalah rumah tangga, di mana AKR mendengar bahwa istrinya memiliki hubungan dengan laki-laki lain, yaitu korban ARA.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami empat luka robek di bagian kepala, tiga luka sayatan di bagian punggung, dan satu luka di bahu kanan,” kata Leonardo.
“Saat ini korban masih dirawat di salah satu rumah sakit. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Beju)



