Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Pria Di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

526

RELATIF.ID, GORONTALO__ Salah seorang ayah di Gorontalo, AP (39) tega setubuhi anak kandungnya, Mawar hingga hamil.

Tersangka AP saat di giring ke ruang Konferensi Pers oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo.

Melalui konferensi pers, Kapolres Gorontalo, AKBP Dedy Herman,.S.I.K,.M.KP melalui Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma menjelaskan, bahwa AP melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan itu sebanyak 3 kali sejak tahun 2021,” kata Ipda Rian Sukma. Senin (26/02/2024).

 

Menurut, keterangan pelaku bahwa tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena sang istri enggan memberikan jatah kepada AP. Sehingga pelaku menjalankan aksinya saat Mawar sedang tidur.

 

“Kejadian ini terungkap saat korban melaporkan tindakan ayahnya kepada ibunya. Kemudian ibu korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian pada Mei 2023 silam,” ungkap Ipda Rian.

Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma didampingi Kasi Humas Polres Gorontalo dan personil Reskrim saat konferensi pers

Dirinya mengatakan, selama pemeriksaan AP sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut. Tetapi setelah dilakukan tes DNA barulah terbukti bahwa AP benar-benar menghamili putri semata wayangnya itu.

 

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Kata Ipda Rian.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab