RELATIF. ID, GORONTALO___Bahas capaian pendataan jumlah member dan dana yang berasil diraup oleh Rahmat Ambo, Satuan Tugas (Satgas) PT. Internasional Business Future (IBF) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Tim Satgas Kabupaten/Kota di salah satu hotel ternama di Gorontalo, Minggu (13/02/2022).
Melalui kesempatan ini, Ketua Satgas IBF Provinsi Gorontalo, Iskandar Mangopa mengatakan, rapat yang ikut dihadiri oleh beberapa admin dan member tersebut mencuat desakan agar pihak IBF segera melaporkan Rahmat Ambo ke Polda Gorontalo.
“Pertemuan itu agak alot, karena para admin dan member yang ikut hadir mendesak IBF agar segera melaporkan Rahmat Ambo ke APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Iskandar saat dimintai tanggapan via telepon, Senin (14/02/2022).
Terkait desakan tersebut, Iskandar meminta agar para admin dan member yang hadir untuk tidak terburu-buru. Dirinya khawatir, laporan IBF ke Polda Gorontalo akan berimbas pula kepada para admin atau tim edukasi yang telah membantu Rahmat Ambo untuk mendapatkan member.
“Ingat dalam persoalan ini Rahmat Ambo tidak berdiri sendiri, ada admin atau tim edukasi yang membatunya mendapatkan member. Saya khawatir mereka ini akan dijerat dengan pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), turut serta,”Ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ini mengaku telah melakukan konsultasi dengan para pakar hukum terkait perseolan ini. Kata Iskandar menurut pakar, apabila IBF yang melapor maka bukan hanya Rahmat Ambo yang dijerat. Tapi, kemungkinan besar admin juga akan ikut terseret.
“Selaku Ketua Satgas, saya menyarankan agar para admin lah yang melaporkan ke Polda Gorontalo. Kalau IBF yang diminta, kami Satgas bukan ingin melarang. Kami masih ingin mengkaji secara matang, karena IBF juga dirugikan. Dimana-mana pemberitaan bahwa IBF yang harus bertanggungjawab, sementara dana masyarakat yang dikumpul Rahmat Ambo tidak masuk ke IBF,”Paparnya.
Dirinya menegaskan, pernyataan yang ia sampaikan bukan berarti melarang IBF untuk melaporkan Rahmat Ambo ke penegak hukum. Tapi selaku Ketua Satgas, dirinya masih meminta IBF menunda laporan sebelum data member dan jumlah dana masyarakat yang masuk ke Rahmat Ambo rampung 100 persen.
“Ada baiknya admin lah yang lebih dulu melaporkan, mumpung Rahmat Ambo tidak ada disini (Gorontalo). Jika sudah dilaporkan, maka pasti polisi akan menetapkannya sebagai DPO (dalam pencarian). Namun bila IBF terus didesak harus melapor ya bismilah, kami akan menyampaikan ke IBF untuk melakukan pelaporan,” pinta Iskandar.
Olehnya, Iskandar mengajak seluruh admin untuk menyelesaikan persoalan ini kepala dingin dan tidak terburu-buru.
“Saya mengajak teman-teman (admin) untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, jangan terburu-buru. Siapa tahu Rahmat Ambo segara ditemukan (aparat hukum) dan berbicara secara terbuka dengan pihak IBF. Pasti kalau ini sudah masuk ranah hukum, maka seluruh yang terkait akan diundang, termasuk IBF dan para admin,”Tutupnya.(Win/Relatif.id).