kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaBone BolangoEkonom

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Bone Bolango Kurangi BPHTB dan PBB-P2 Sebesar 50 Persen

193
×

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Bone Bolango Kurangi BPHTB dan PBB-P2 Sebesar 50 Persen

Sebarkan artikel ini

“Pemberian pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk periode pembayaran sampai dengan 30 September 2025 dan pembebasan denda PBB-P2 Kabupaten Bone bolango.”

***

Dinosaur

RELATIF.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memberi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen kepada masyarakat.

Bupati Ismet Mile menjelaskan, Kebijakan keringanan pajak ini diberikan, sebagai bagian upaya pemerintah dalam mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

Tak hanya itu, Pemerintah Bone Bolango juga memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan nilai yang sama.

“Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Daerah,” ujar Bupati Ismet Mile, Kamis (4/9/2025).

Kebijakan keringanan pajak ini, berlaku untuk periode pembayaran sampai dengan 30 September 2025, dan hanya dapat diakses melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, dan QRIS.

Dengan adanya keringanan tersebut, kata Ismet, pihaknya menargetkan peningkatan penerimaan daerah yang transparan, efisien, serta mendukung implementasi transaksi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini,” jelasnya.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. (Beju)

Menarik Untuk Anda :  1.371 Perkara Ditangani, Pengadilan Agama Limboto Mantapkan Layanan Elektronik
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow