RELATIF.ID, GORONTALO___Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menyelesaikan dua kasus pidana dengan pendekatan restorative justice (RJ). Kegiatan tersebut, berlangsung di rumah RJ Dulohupa Adhyaksa yang terletak di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Senin (18/07/2022).
Pelaku yang dilakukan RJ ini adalah Samsulrizal B. Napu alias Rizal (52) dalam perkara penganiayaan di Desa Teratai, Kecamatan Tabongo yang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama Dua (2) tahun dan Delapan (8) bulan penjara.
Sementara itu, satu pelaku lainnya adalah Anwar Idrus alias Kano (48) dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga yang dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama Tiga (3) tahun dan Enam (6) bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Victor Raymond Yusuf, SH.,MH, mengatakan bahwa alasan dilakukan RJ pada 2 perkara tersebut, alasan-alasan dilakukan penghentian tuntutan antara lain telah ada kesepakatan perdamaian antara para korban dan tersangka.
“Sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan dengan baik, dan masyarakat merespon ini dengan baik.” ujar Victor Raymond.
” Apabila di kemudian hari para tersangka mengulangi perbuatan yang sama, maka restorative justice tidak berlaku lagi baginya. Kegiatan restorative ini tidak dipungut biaya kepada korban maupun tersangka alias gratis.” Tambahnya.
Masih di rumah RJ Dulohupa Adhyaksa, para tersangka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, bahkan para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kami dengan sadar mengakui apa yang kami lakukan itu salah, dan di kesempatan ini kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi.” Ucap para tersangka di hadapan Jaksa sebagai fasilitator Penyidik, tokoh masyarakat, dan keluarga masing-masing.

Sementara itu, para korban dengan senang hati memaafkan para tersangka.
” Kami telah memaafkan para tersangka, dan kami berharap di kemudian hari para tersangka ini tidak akan mengulangi perbuatanya, baik kepada kami dan orang lain.” ungkap para korban.
Di akhir kegiatan itu, para tersangka diberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.(Win/Relatif.id).